Hukum

Kasus Penganiayaan Keponakan Ketua SMSI Lampung: Verrel Peragakan 24 Adegan Saat Rekonstruksi

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial (Han), Rabu (4/2/2026). Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, mulai pukul 11.00 WIB.

Ya, rekonstruksi yang berlangsung dibawah terik matahari ini disaksikan ratusan warga perumahan.

Perbedaan Versi Adegan Tersangka dan Korban

Dalam rekonstruksi, korban Verrel yang merupakan keponakan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan itu memperagakan sebanyak 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan.

Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian hingga dugaan pemukulan yang dialaminya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Senggolan Kendaraan

Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula saat Verrel yang mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Han, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri korban terkena spion mobil hingga mengalami patah.

Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan menghampiri tersangka. Namun, situasi disebut berubah menjadi tindak kekerasan. Tersangka diduga menarik kerah baju korban dan memukul bagian bibir Verrel.

Dugaan Kekerasan Berulang

?Tindakan kekerasan kembali terjadi saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, tersangka sempat berbincang dengan pacarnya, sebelum secara tiba-tiba kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian menuju bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya.

 Usai kejadian, korban bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk diproses secara hukum.

Upaya Mempertegas Fakta Penyidikan

Menanggapi rekonstruksi ini, kuasa hukum korban, Kabul Budiono menegaskan bahwa rekonstruksi digelar guna mempertegas keterangan korban dan para saksi.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ucapnya.

Ia berharap, melalui rekonstruksi tersebut, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas.

"Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Tanggapan Jaksa dan Peluang Restorative Justice

Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyebutkan bahwa jaksa tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra. (***)

Comments