BPK RI: Audit Keuangan Amanat Undang-undang dalam Pengelolaan Negara
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan merupakan amanat undang-undang dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengendali Teknis BPK RI,
Medianto Basuki, dalam Entry Meeting Audit Laporan Keuangan yang berlangsung di
Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center Universitas
Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) pada Senin, 2 Maret 2026.
Medianto Basuki menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Selain itu, audit juga bertujuan menilai kesesuaian
pengelolaan keuangan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK RI memaparkan ruang
lingkup pemeriksaan serta mekanisme audit yang akan dilaksanakan selama proses
berjalan.
Tim audit juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan
data pendukung yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif
dan akurat.
Pihak BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari pimpinan
universitas dalam penyediaan data dan dokumen selama proses audit berlangsung.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pemeriksaan keuangan di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung serta memastikan pengelolaan keuangan kampus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (***)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan merupakan amanat undang-undang dalam
pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengendali Teknis BPK RI,
Medianto Basuki, dalam Entry Meeting Audit Laporan Keuangan yang berlangsung di
Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center Universitas
Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) pada Senin, 2 Maret 2026.
Medianto Basuki menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Selain itu, audit juga bertujuan menilai kesesuaian
pengelolaan keuangan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK RI memaparkan ruang
lingkup pemeriksaan serta mekanisme audit yang akan dilaksanakan selama proses
berjalan.
Tim audit juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan
data pendukung yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif
dan akurat.
Pihak BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari pimpinan
universitas dalam penyediaan data dan dokumen selama proses audit berlangsung.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan
pemeriksaan keuangan di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
serta memastikan pengelolaan keuangan kampus berjalan sesuai prinsip
transparansi dan akuntabilitas. (***)

Comments