Harmonisasi Statuta UIN RIL Masuki Tahap Penyempurnaan Draft untuk Percepatan Pengundangan
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu, 4 Maret 2026, memasuki tahap penting dalam penyempurnaan draft regulasi.
Arif Susandi, S.H.I., M.H. dari Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan bahwa masih terdapat
sejumlah pekerjaan untuk merapikan draft statuta agar proses percepatan
pengundangan dapat segera dilakukan.
Menurutnya, penyempurnaan teknis dan substansi regulasi
menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan memiliki kejelasan
rumusan serta siap memasuki tahapan legalisasi.
Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung melalui Lembaga Penjaminan
Mutu Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung telah menggelar pleno
pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Statuta UIN RIL
di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pleno tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan statuta
sekaligus memastikan penyelarasan regulasi pengembangan kelembagaan kampus.
Kegiatan harmonisasi turut melibatkan unsur Kementerian
Agama Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri.
Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menyampaikan bahwa
pleno tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pengajuan perubahan status
universitas.
Ia menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi kelembagaan
agar seluruh proses transformasi kampus dapat berjalan sesuai tahapan dan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Harmonisasi ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk
memastikan pengembangan kelembagaan UIN Raden Intan Lampung berjalan sistematis
dan terarah,” ujarnya.
Proses harmonisasi statuta diharapkan menjadi langkah akhir
sebelum rancangan peraturan memasuki tahap pengundangan.
Dengan penyempurnaan draft yang sedang dilakukan, diharapkan
statuta baru dapat segera diimplementasikan sebagai dasar penguatan tata kelola
kelembagaan, pengembangan akademik, serta peningkatan mutu pendidikan tinggi
Islam. (***)

Comments