Komisi I DPRD Lampung Selatan Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Lahan Warga Desa Tanjungan
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) -- Komisi I DPRD Lampung Selatan bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, terkait sengketa lahan seluas 52 hektare yang diduga dikuasai oleh PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo dan dihadiri anggota Komisi I Jinggis Haikal serta Rosdiana.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Camat Katibung Andi Sopyan, kuasa hukum warga, serta organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML).
Dalam forum itu, kuasa hukum warga, Sopadli S.E., S.H., M.E.Sy., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 11 warga mengajukan tuntutan pengembalian hak atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka. Warga meminta DPRD Lampung Selatan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan.
“Kami berharap ada penyelesaian yang baik dan pihak perusahaan dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Jalur hukum tentu menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan titik temu,” ujar Sopadli.
Ketua Umum GML, Rizal Anwar, juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, sengketa dipicu oleh dugaan perbedaan lokasi penggarapan yang dilakukan perusahaan pada lahan yang diklaim warga memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan segera agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat DPRD Lampung Selatan dalam merespons aspirasi warga. Diharapkan persoalan ini dapat segera menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Andi Sopyan.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, menegaskan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan warga sebelum memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil seluruh pihak terkait dan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang ada. DPRD Lampung Selatan berkomitmen mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Edy.
Komisi I DPRD Lampung Selatan juga berencana melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi serta fakta yang terjadi di lokasi sengketa.
Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Tanjungan. DPRD Lampung Selatan memastikan proses fasilitasi penyelesaian sengketa akan dilakukan secara terbuka dan objektif. (***)

Comments