Pemkab Pringsewu & BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020
OTENTIK PRINGSEWU)–Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu digelar di Ruang Rapat Sekda Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (8/6/20).
Dipimpin dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr.Muhammad Fakhriza, MH, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sekaligus Plt Kadis Kesehatan Relawan, SE, Kepala BPKAD Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda A.Fadholi, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., Sekdis Sosial Tri Kadarmanto, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pringsewu Deasy, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM berharap melalui kegiatan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 dapat lebih mensinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr.Muhammad Fakhriza, MH mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. (*/ida)
Comments