Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen penataan akses kepemilikan tanah. Pemprov Lampung menerapkan skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan HPL Badan Bank Tanah. Kebijakan ini menekan ketimpangan penguasaan lahan. Kebijakan ini juga menjamin tanah bermanfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan hal tersebut. Ia membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa 9/6/2026.
Marindo menjelaskan reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah. Reforma agraria menjadi instrumen strategis pemerataan akses sumber ekonomi. Menurutnya, skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan. Skema ini memastikan tanah distribusi tetap sesuai peruntukan. Skema ini juga memitigasi risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan.
“Kehadiran Badan Bank Tanah menjadi instrumen strategis penyediaan tanah. Skema pemberian hak berjangka waktu memastikan pemanfaatan tanah lebih terpola dan terarah. Skema ini juga menjaga tanah dari praktik penguasaan segelintir pihak,” ujar Marindo.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari menyoroti pentingnya pengendalian. Pengendalian dilakukan melalui skema hak berjangka waktu. Ia menyebut data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah. Perbaikan itu membuat distribusi tepat sasaran. Perbaikan itu juga memberi dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya memastikan tanah yang diberikan memberi manfaat nyata. Tujuannya juga mencegah penerima hak tergiur mengalihkan lahan untuk keuntungan jangka pendek,” jelas Embun Sari.
Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung. Poin utama kesepakatan meliputi:
1. *Pertama*, seluruh anggota GTRA berkomitmen aktif mendata potensi Tanah Objek Reforma Agraria TORA.
2. *Kedua*, GTRA meningkatkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi ini mempercepat penyelesaian konflik agraria.
3. *Ketiga*, GTRA merumuskan rencana program terintegrasi. Program itu diimplementasikan dalam rencana kerja daerah. Program fokus pada lokasi akses reforma agraria.
Menutup arahannya, Marindo mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen. Pemangku kepentingan itu meliputi pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat.
“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama solid, kita mewujudkan tujuan negara. Tujuan itu menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutupnya. (***)

Comments