Akses Diblokir

Hukum

Siger Lampung Presisi Ungkap Pencurian Rambu Chevron di Tol Terpeka, 2 Pelaku Diamankan

ISTIMEWA

OTENTIK (LAMPUNG) -- Polda Lampung mengamankan dua pelaku pencurian rambu Chevron di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Tol Terpeka, Sabtu (27/6/2026) dini hari. 

Dua pelaku berinisial A, 47, dan M, 22, ditangkap petugas patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama personel PT Hutama Karya setelah menemukan hilangnya sejumlah rambu di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B.

Saat penyisiran lokasi, petugas mendapati dua pria bersama sepeda motor Honda Beat dan satu karung putih berisi tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan, serta tumpukan rambu Chevron diduga hasil curian.

Kedua pelaku dibawa ke gerbang tol untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung. PT Hutama Karya kemudian membuat laporan polisi dan penyidik langsung memeriksa saksi serta barang bukti.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus tidak lepas dari optimalisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai sarana pelaporan cepat dan koordinasi antarsatuan.

"Aplikasi Siger Lampung Presisi menjadi salah satu instrumen yang mempercepat penyampaian informasi dari lapangan sehingga setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas," kata Yuni.

Ia menjelaskan sistem tersebut memperkuat sinergi kepolisian dengan pengelola jalan tol sehingga respons terhadap gangguan keamanan dilakukan cepat dan terukur.

"Kolaborasi yang didukung teknologi melalui Siger Lampung Presisi membuat koordinasi antarpetugas menjadi lebih efektif. Hal ini terbukti dalam pengungkapan kasus pencurian fasilitas negara di ruas Tol Terpeka," kata Yuni.

Yuni mengingatkan aksi pencurian fasilitas jalan tol menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena rambu lalu lintas bagian penting sistem keamanan berkendara.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian maupun perusakan fasilitas umum karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Polda Lampung akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 unit rambu Chevron senilai Rp109,6 juta, satu unit motor Honda Beat, tang potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.

"Polda Lampung berkomitmen terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Siger Lampung Presisi sebagai bagian dari pelayanan Polri yang Presisi, sekaligus menjaga keamanan objek vital dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Yuni. (Hdr)


Comments