Bapenda Bandar Lampung Tempel Stiker pada Penunggak Pajak, Reklame Ilegal Terancam Dicabut Izinnya
OTENTIK ( Bandar Lampung ) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan sanksi pemasangan stiker terhadap sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa penerapan stikerisasi dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hari ini kami mulai menerapkan sanksi stikerisasi setelah sebelumnya menyampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Secara administrasi semuanya sudah lengkap, namun tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, sehingga langkah ini harus kami ambil,” ujar Ferry saat diwawancarai, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ferry, stikerisasi tidak hanya menyasar pelaku usaha yang menunggak pajak, tetapi juga usaha-usaha yang belum melakukan perpanjangan masa pajak maupun pendaftaran ulang, khususnya pada sektor reklame.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan banyak reklame yang masa izinnya telah habis, tetapi tetap berdiri dan aktif tanpa adanya pembaruan administrasi maupun pembayaran pajak untuk periode berikutnya.
“Banyak yang dianggap menunggak, padahal persoalannya bukan sekadar belum membayar, melainkan karena tidak melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan masa pajak. Contohnya, reklame yang izinnya sudah habis satu tahun, tetapi masih tetap tayang tanpa proses administrasi perpajakan,” jelasnya.
Ferry menambahkan, setelah pemasangan stiker dilakukan, Bapenda memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan Persetujuan Titik Reklame (PTR).
“Setelah tujuh hari pasca-stikerisasi, kami akan menyampaikan surat kepada Perkim. Untuk reklame, kami akan mengusulkan pencabutan PTR, dan kebijakan lanjutan nantinya akan ditentukan oleh Perkim,” tegas Ferry.
Terkait jumlah pelaku usaha yang saat ini masuk dalam pengawasan, Ferry menyebutkan bahwa pada tahap awal pihaknya menargetkan 30 titik di wilayah Rajabasa. Penertiban tersebut, kata dia, akan terus berlanjut dan diperluas ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.
“Untuk hari ini ada sekitar 30 titik di Rajabasa yang menjadi target. Jika belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Ke depan, penerapan sanksi ini akan kami lakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ferry mengingatkan pentingnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian penting dari pembangunan kota, yang manfaatnya akan kembali dirasakan bersama melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan publik.
“Pajak itu bukan hanya untuk Bapenda atau pemerintah kota, tetapi untuk masyarakat. Ketika sarana, prasarana, dan fasilitas publik semakin baik, maka aktivitas usaha juga akan berjalan lebih lancar. Ada hubungan saling mendukung antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kota,” ujarnya. (***)

Comments