Komisi XII DPR RI Kunjungi Unila Dorong Riset dan Telaah Hukum untuk Regulasi Nasional
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Universitas Lampung (Unila) menerima kunjungan kerja tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi legislasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan dihadiri pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI yang dipimpin Putri Zulkifli Hasan, serta diikuti jajaran manajemen PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, dan dinas terkait. Unila hadir sebagai institusi akademis yang diundang khusus untuk memberikan pandangan ilmiah dan telaah kritis terhadap draf naskah akademik RUU tersebut.
Dalam forum tersebut, Rektor Unila menyampaikan apresiasi atas ruang diskusi yang dibuka oleh Komisi XII DPR RI. Rektor memaparkan, Unila berkomitmen mendukung kemandirian energi nasional melalui riset nyata sivitas akademika, seperti pemanfaatan solar sel untuk penerangan jalan kampus, serta riset pemanfaatan energi angin dan gelombang laut di wilayah pesisir Lampung yang digawangi para peneliti Teknik Elektro.
Sementara itu, pimpinan kunjungan kerja Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan, RUU Ketenagalistrikan ini merupakan bagian penting dari Prolegnas 2024–2029 dengan nomor urut 127 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan substansi. Ia menekankan pentingnya menjaring aspirasi terbaik dari daerah, khususnya Lampung yang dinilai strategis karena telah memiliki Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
“Provinsi Lampung kami pilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki posisi strategis sebagai gerbang poros Sumatra, dan juga telah memiliki Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah atau RUKD, serta memiliki potensi pengembangan energi baru dan terbarukan yang cukup besar. Selain itu, keberadaan Universitas Lampung dan juga Institut Teknologi Sumatera sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, juga diharapkan dapat memberikan perspektif akademis yang komprehensif terhadap substansi dari RUU Ketenagalistrikan,” ujar Putri Zulkifli Hasan.
Sebagai kontribusi pemikiran hukum dari akademisi, Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.H., memaparkan telaah mendalam bertajuk “Telaah RUU Ketenagalistrikan”.
Ia menguraikan, penataan regulasi ketenagalistrikan nasional harus senantiasa mengakar pada Pasal 33 UUD 1945, Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 guna mencegah praktik unbundling yang kebablasan, serta harmonisasi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Secara spesifik, Prof. Muhammad Akib memaparkan matriks kesenjangan norma dalam draf RUU saat ini beserta usulan perbaikan konkret berbasis realitas tata kelola energi di daerah.
Melalui pemaparan telaah kritis tersebut, Unila membuktikan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam mengawal arah kebijakan nasional. Sinergi antara pemikiran akademis Fakultas Hukum Unila dan fungsi legislasi Komisi XII DPR RI ini diharapkan mampu melahirkan UU Ketenagalistrikan yang berkeadilan, berkepastian hukum, serta akomodatif terhadap potensi energi daerah demi kesejahteraan masyarakat luas. (***)

Comments