Tekan 308 Ringkus Pengedar Sabu di Terusan Nunyai, 10 Paket Siap Edar Disita
OTENTIK ( LAMPUNG TENGAH ) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria terduga pengedar sabu.
Pelaku berinisial DS, 44 tahun, warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, ditangkap di sebuah rumah di Gang Warid, Kampung Gunung Agung, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut
Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Total berat bruto 2,25 gram. Barang itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan," kata Iptu Andri, Sabtu (1/8/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus rokok sebagai barang bukti
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Andri menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika. (***)

Comments