Akses Diblokir

Pendidikan

Dosen UIN RIL Bahas Dinamika Hukum Keluarga Islam di Era Digital pada Seminar Nasional UIN Bengkulu

Foto: DOK HUMAS UIN RIL

OTENTIK ( BENGKULU ) -- Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A., menjadi salah satu pemateri dalam Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam di Era Digital yang diselenggarakan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Senin (24/08/2026).

Dalam seminar tersebut, Abdul Qodir yang juga menjabat Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN RIL membahas dinamika hukum keluarga Islam yang mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi digital. Materi yang disampaikan menyoroti perubahan sosial dan pengaruhnya terhadap relasi keluarga.

Perkembangan media sosial, ujarnya, telah memunculkan berbagai istilah dan fenomena baru yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti childfree, married is scary, dan lavender marriage. Media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendiskusikan persoalan keluarga yang sebelumnya dianggap tabu, sekaligus memengaruhi cara pandang dan pilihan hidup sosial.

Abdul Qodir yang akrab disapa AQJ itu juga menyoroti persoalan relasi suami istri di ruang digital. Penggunaan media sosial dapat berkaitan dengan munculnya micro-cheating, cyber cheating, flirting, hingga cyber-takhbib.

Dalam materi seminar, persoalan tersebut dikaitkan dengan potensi terganggunya keharmonisan rumah tangga dan munculnya persoalan baru dalam hukum keluarga Islam.Selain persoalan relasi pasangan, pembahasan juga mencakup kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk penyebaran informasi pribadi tanpa izin, intimidasi, dan ancaman penyebaran foto atau video pribadi.

Perkembangan teknologi juga disebut membawa tantangan terhadap ketahanan keluarga, termasuk persoalan perselingkuhan daring, kecemburuan digital, gangguan komunikasi, dan pelanggaran privasi.Di sisi lain, perkembangan teknologi tidak hanya membawa persoalan. Teknologi digital juga mengubah konstruksi sosial dan ekonomi keluarga.

Pekerjaan berbasis digital seperti freelance, e-commerce, dan content creation membuka ruang bagi istri untuk berpartisipasi dalam ekonomi keluarga. Kondisi tersebut turut mendorong pembahasan mengenai relasi kesetaraan atau mubadalah dalam pemenuhan hak dan kewajiban keluarga.

Dalam konteks pengasuhan, hukum keluarga juga menghadapi kebutuhan untuk memberikan perhatian terhadap aktivitas anak di ruang digital. Materi seminar menyebut konsep digital parenting, di mana kewajiban orang tua dalam hadhanah juga berkaitan dengan perlindungan anak dari dampak negatif ruang siber.Persoalan hukum keluarga di era digital turut masuk pada ranah pembuktian dan peradilan.

Rekaman percakapan, unggahan media sosial, serta jejak aktivitas digital dapat menjadi alat bukti elektronik dalam perkara perselisihan rumah tangga dan perceraian dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Seminar juga membahas mekanisme peradilan agama secara elektronik melalui E-Court.

Selain itu, seminar membahas administrasi dan akad nikah dalam konteks digital. Administrasi nikah kini dapat dilakukan melalui sistem daring, sementara persoalan akad nikah secara online memiliki ketentuan tersendiri terkait ittihadul majelis, kejelasan lafaz, keterhubungan para pihak, serta kepastian keberadaan pihak yang melangsungkan akad.

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum Islam sebagai pemateri. Diantaranya hadir Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M., Prof. Dr. Toha Andiko, M.Ag., serta Dr. Iwan Ramadhan Sutorius, M.H.I. Kegiatan dipandu Dr. Henderi Kusmidi, M.H.I. selaku moderator.(***)

Comments