Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Belanja Naik Jadi Rp1,18 T
OTENTIK ( PRINGSEWU ) – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman didampingi para wakil ketua. Turut hadir Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat segera dibahas secara cermat, objektif, dan konstruktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
“Kami meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang adaptif, efektif, dan tepat sasaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riyanto.
Struktur Perubahan KUA-PPAS 2026
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan struktur Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 sebelumnya menganggarkan pendapatan sebesar Rp1.141.342.744.162,00. Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, anggaran pendapatan tersebut bertambah menjadi Rp1.148.352.045.798,41.
Sementara itu, anggaran belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.153.342.744.162,00, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 meningkat menjadi Rp1.180.341.891.890,71
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp31.989.846.092,30.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menggunakan pos pembiayaan. Pada APBD 2026, penerimaan pembiayaan sebelumnya dianggarkan sebesar Rp12.000.000.000,00. Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, penerimaan pembiayaan menjadi Rp31.989.846.092,30, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp0,00 tetap sebesar Rp0,00 dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
“Dengan demikian, pembiayaan pada perubahan APBD 2026 mengalami surplus sebesar Rp31.989.846.092,30 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga struktur Perubahan APBD 2026 berada dalam kondisi berimbang,” jelas Bupati.
Bupati Riyanto berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan serta pembangunan Kabupaten Pringsewu.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Semoga setiap kebijakan yang kita rumuskan dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, demi terwujudnya Pringsewu Makmur,
menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas,” pungkasnya. (***)

Comments