SIMKAH Pangkas Birokrasi, Kemenag Lampung Perketat Cegah Pungli Nikah
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Kementerian Agama terus dorong digitalisasi. Salah satunya lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, http://S.Ag., http://M.Hum., sistem ini bikin urusan nikah jadi lebih simpel. Sekaligus menutup celah pemalsuan status dan pungutan liar di KUA.
Hal itu disampaikan Zulkarnain dalam dialog interaktif di Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).
"SIMKAH sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Masyarakat bisa daftar nikah secara daring. Tidak perlu bolak-balik ke KUA," kata Zulkarnain.
Ketahuan Kalau Mau Nikah Lagi
Keunggulan utama SIMKAH ada di validasi data. Status calon pengantin langsung kebaca begitu nama diketik.
"Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain," tegasnya.
Sistem ini juga memudahkan pasangan beda domisili. Rekomendasi nikah antar-KUA kini bisa diurus lewat sistem.
Nikah di KUA Gratis, Pungli Akan Dicopot
Soal biaya, Zulkarnain menegaskan ada aturan jelas.
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Rp0 alias gratis.
Nikah di luar kantor atau luar jam kerja: Rp600.000.
"Uangnya wajib disetor langsung ke bank sebagai PNBP. Bukan diberikan ke petugas KUA," ujarnya.
Bagi warga tidak mampu, biaya Rp600 ribu itu bisa digratiskan. Caranya lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.
Zulkarnain tak main-main soal pungli.
"Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit," tegasnya.
Nikah Siri Harus Isbat
Kemenag juga mengingatkan soal nikah siri. Zulkarnain menyebut pasangan nikah siri yang sudah punya anak tidak bisa langsung ikut nikah massal.
Mereka harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama dulu. Tujuannya agar perkawinan diakui negara dan status anak bisa diurus.
Di akhir, Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di Lampung memperkuat pelayanan. Terutama menjangkau daerah pelosok yang minim internet.
"Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan," pungkasnya.(***)

Comments