Retribusi Fiber Optik Rp12,3 M di Lampung Dipersoalkan, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Penarikan retribusi terhadap perusahaan fiber optik di Lampung memunculkan persoalan dasar hukum. Retribusi itu terkait pemanfaatan ruang milik jalan atau Rumija.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik Benny N.A.
Puspanegara menyoroti pungutan tersebut. Benny juga menjabat Eksekutif Nasional
AKKi. “Pemerintah dalam melakukan pungutan harus ada dasarnya. Jika tidak
berdasar dapat dikatakan pemalakan,” ujar Benny, Kamis (1/10/2026).
Benny menanggapi penarikan retribusi terhadap penyedia jasa
internet yang memakai Rumija di ruas jalan provinsi.
Sorotan itu muncul setelah Dinas BMBK Provinsi Lampung
menyebut penerimaan dari Rumija mencapai Rp12,3 miliar. Kepala Dinas BMBK
Lampung M. Taufiqullah sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah membayar
retribusi tersebut.
Selain itu, BMBK mencatat sedikitnya 14 perusahaan memakai
Rumija jalan provinsi untuk jaringan fiber optik.
Di tengah kebutuhan perluasan internet, Benny mempertanyakan
pola kebijakan pemerintah daerah. Menurut dia, pengembangan jaringan digital
membutuhkan kepastian regulasi. Dengan begitu, perusahaan mengetahui kewajiban
sejak awal saat memakai Rumija.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan
sudah tercapai baru terapkan retribusi,” kata Benny.
Persoalan itu semakin relevan dengan pernyataan Pemprov Lampung pada 2025. Saat itu Pemprov menyatakan perlunya aturan khusus untuk retribusi pemanfaatan Rumija oleh perusahaan fiber optik. Pemprov juga menyatakan akan mendata dan memverifikasi perusahaan yang memakai aset jalan provinsi.
Oleh karena itu, dasar aturan yang dipakai pada penarikan
retribusi 2026 perlu penjelasan. Pemerintah perlu menjelaskan jenis pungutan,
objek retribusi, dasar penetapan tarif, dan mekanisme pemungutan.
Hal itu penting untuk membedakan retribusi daerah,
pemanfaatan aset atau Rumija, dan kewajiban lain yang memiliki dasar berbeda.
Apalagi nilai penerimaan mencapai Rp12,3 miliar. Angka itu bukan angka kecil.
Akhirnya, kejelasan dasar hukum menjadi kunci. Dasar hukum
itu membuat kewajiban perusahaan dan penerimaan daerah dapat
dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas BMBK Lampung M.
Taufiqullah masih dalam proses konfirmasi terkait dasar hukum, mekanisme tarif,
dan rincian penerimaan retribusi fiber optik. (**)

Comments