Akses Diblokir

Lain Lain

Retribusi Fiber Optik Rp12,3 M di Lampung Dipersoalkan, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Penarikan retribusi terhadap perusahaan fiber optik di Lampung memunculkan persoalan dasar hukum. Retribusi itu terkait pemanfaatan ruang milik jalan atau Rumija.

Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik Benny N.A. Puspanegara menyoroti pungutan tersebut. Benny juga menjabat Eksekutif Nasional AKKi. “Pemerintah dalam melakukan pungutan harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan pemalakan,” ujar Benny, Kamis (1/10/2026).

Benny menanggapi penarikan retribusi terhadap penyedia jasa internet yang memakai Rumija di ruas jalan provinsi.

Sorotan itu muncul setelah Dinas BMBK Provinsi Lampung menyebut penerimaan dari Rumija mencapai Rp12,3 miliar. Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah membayar retribusi tersebut.

Selain itu, BMBK mencatat sedikitnya 14 perusahaan memakai Rumija jalan provinsi untuk jaringan fiber optik.

Di tengah kebutuhan perluasan internet, Benny mempertanyakan pola kebijakan pemerintah daerah. Menurut dia, pengembangan jaringan digital membutuhkan kepastian regulasi. Dengan begitu, perusahaan mengetahui kewajiban sejak awal saat memakai Rumija.

“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi,” kata Benny.

Persoalan itu semakin relevan dengan pernyataan Pemprov Lampung pada 2025. Saat itu Pemprov menyatakan perlunya aturan khusus untuk retribusi pemanfaatan Rumija oleh perusahaan fiber optik. Pemprov juga menyatakan akan mendata dan memverifikasi perusahaan yang memakai aset jalan provinsi.

Oleh karena itu, dasar aturan yang dipakai pada penarikan retribusi 2026 perlu penjelasan. Pemerintah perlu menjelaskan jenis pungutan, objek retribusi, dasar penetapan tarif, dan mekanisme pemungutan.

Hal itu penting untuk membedakan retribusi daerah, pemanfaatan aset atau Rumija, dan kewajiban lain yang memiliki dasar berbeda. Apalagi nilai penerimaan mencapai Rp12,3 miliar. Angka itu bukan angka kecil.

Akhirnya, kejelasan dasar hukum menjadi kunci. Dasar hukum itu membuat kewajiban perusahaan dan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah masih dalam proses konfirmasi terkait dasar hukum, mekanisme tarif, dan rincian penerimaan retribusi fiber optik. (**)

Comments