Akses Diblokir

Pemkot

Pemkot Bandar Lampung Suntik Modal Bank Lampung, Eva Dwiana: Untuk Perkuat Ekonomi dan PAD

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota menggelar rapat paripurna. Agenda rapat membahas Raperda penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026). Rapat masuk tahap pembicaraan tingkat I. Ada dua agenda, yakni penyampaian Raperda dan pandangan umum fraksi-fraksi.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir langsung. Ia menyampaikan pentingnya kebijakan ini bagi daerah.

Eva menegaskan penyertaan modal ini langkah strategis. Tujuannya untuk memperkuat sektor keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bandar Lampung.

Menurut Eva, Bank Lampung punya peran strategis. Bank milik daerah ini membantu pembangunan. Bank Lampung meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat.

"Bank Lampung punya peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Terutama untuk memperkuat keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Eva.

Eva menjelaskan fungsi Bank Lampung sangat vital. Bank ini menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Fokusnya untuk pembiayaan UMKM dan sektor prioritas pembangunan.

Karena itu, Pemkot perlu memperkuat modal Bank Lampung. Penguatan modal akan meningkatkan kinerja bank. Langkah ini juga memperluas kapasitas usaha dan daya saing Bank Lampung.

Pemkot berharap kebijakan ini memberi manfaat ganda. Manfaat tidak hanya untuk Bank Lampung. Manfaat juga harus terasa untuk fiskal daerah.

Salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah. PAD akan naik dari dividen sesuai kinerja Bank Lampung.

Eva menambahkan kebijakan ini akan menciptakan multiplier effect. Akses pembiayaan yang lebih luas akan memperkuat usaha produktif. UMKM akan lebih berkembang dan ekonomi masyarakat terus berputar.

Meski begitu, Pemkot tidak asal menambah modal. Eva memastikan proses berjalan hati-hati.

"Kami kedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian. Kami juga memperhatikan analisis kelayakan, tingkat pengembalian, risiko, dan kinerja keuangan Bank Lampung," tegasnya.

Eva menilai kebijakan ini butuh payung hukum. Karena itu, Pemkot mengusulkan pengaturan melalui Peraturan Daerah. Perda akan memberi kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi.

Dengan Perda, penyertaan modal bukan sekadar penempatan dana. Investasi ini harus memberi manfaat jangka panjang bagi keuangan daerah dan warga Bandar Lampung.

Eva pun berharap DPRD segera membahas Raperda ini. Ia ingin Raperda segera menjadi Perda dalam waktu tidak terlalu lama.

"Ini bagian dari strategi kami memperkuat kapasitas fiskal daerah. Investasi harus produktif, terukur, dan berkelanjutan," pungkas Eva. (***)

Comments