Akses Diblokir

Nasional

Tata Kelola HPN Disorot, 8 Konstituen Desak Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

OTENTIK ( JAKARTA ) -- Polemik pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus dari keanggotaan PWI berbuntut panjang. Kini sorotan beralih ke tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang dinilai harus dirombak total.

Dua tokoh pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana, angkat bicara soal siapa yang paling layak menjadi penanggung jawab HPN.

Keduanya menyampaikan pandangan kepada media yang tergabung dalam SMSI, Sabtu (24/10/2026).

Abdul Manan: Kaget Jika HPN Jadi Alasan Pemecatan

Abdul Manan mengaku terkejut jika HPN menjadi alasan di balik SK Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 yang memberhentikan Firdaus secara penuh pada 14 Oktober lalu.

"Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional," ujar Abdul Manan.

Menurutnya, keanggotaan organisasi wartawan seharusnya merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025. Pasal 9 aturan itu menyebut anggota adalah wartawan yang bekerja tetap, koresponden, atau wartawan lepas di media yang masih terbit reguler.

Firdaus sendiri sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN digelar bergilir antar konstituen Dewan Pers demi kesetaraan.

HPN Harusnya Milik Bersama, Bukan Satu Organisasi

Abdul Manan menilai HPN tidak proporsional jika hanya diselenggarakan satu organisasi.

"HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja," katanya.

Ia menilai praktik selama ini membuat HPN terkesan menjadi agenda PWI semata, bukan perayaan bersama seluruh insan pers.

8 dari 9 Konstituen Usul Dewan Pers Ambil Alih

Abdul Manan mengungkap, persoalan ini sudah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen pada 30 September 2026. Hasilnya, 8 dari 9 konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN.

"Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini," ungkapnya.

Selain itu, Dewan Pers juga membahas kemungkinan revisi Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan HPN.

Sekjen AJI: Kalau Pakai Uang Negara, Dewan Pers Penyelenggaranya

Senada, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan HPN seharusnya diselenggarakan Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara," ujar Bayu.

Ia enggan mengomentari soal pemecatan Firdaus karena itu ranah internal PWI.

AJI: Jangan Lupa Nasib Pers yang Suram

Lebih jauh, Bayu mengingatkan HPN jangan hanya terjebak soal siapa penyelenggara. Ada persoalan lebih mendesak.

"Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN," tegasnya.

Beragam pandangan ini menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menata ulang tata kelola HPN agar lebih inklusif, adil, dan diterima seluruh komunitas pers, bukan sekadar seremoni tahunan. (**)

Comments