Akses Diblokir

Pemkot

Pemkot Bandar Lampung Tinjau Ulang Alih Fungsi Fasum Griya Sukarame

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan akan meninjau ulang perubahan peruntukan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, yang dipersoalkan warga karena diduga akan dialihfungsikan menjadi lahan komersial.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Jumat, 30 Oktober 2026.

Muhaimin mengatakan, pemerintah akan memeriksa kembali dasar administrasi dan peruntukan lahan yang menjadi keberatan warga. Jika ditemukan ketidaksesuaian, rencana pengalihfungsian fasum untuk kepentingan komersial akan dihentikan.

“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai maka pengalihfungsian fasum untuk komersil akan dihentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta warga tetap bersatu dalam menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan fungsi lahan tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen site plan awal perumahan. Muhaimin mengakui, Dinas Perkim saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut karena merupakan arsip lama yang berasal dari awal tahun 2000-an.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021, mempersoalkan rencana perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini disebut sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Lahan yang dipersoalkan meliputi Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi. Warga menyebut lahan tersebut diduga akan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51), yang mengatasnamakan pengembang.

Keberatan warga juga berkaitan dengan dokumen revisi site plan yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Forum warga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa terkait legalitas dokumen tersebut.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Roni menegaskan, warga mempertanyakan dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang sejak awal diketahui sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.

Warga juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam proses perubahan fungsi PSU tersebut. (***)

Comments