Wali Kota Herman HN Minta Pokbal Bergabung Dengan Transportasi Berbasis Daring
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Wali Kota
Bandarlampung Herman HN
menyatakan Persatuan Ojek Bandarlampung (Pokbal) diminta bergabung dengan
transportasi berbasis daring untuk mengakhiri keributan yang kerap terjadi.
"Kita sudah meminta pihak kepolisian untuk menengahi masalah ini, sudah
saya sampaikan kepada kapolres agar ojek konvensional bisa diajak bergabung ke
ojek online," ungkap wali kota di Bandarlampung, Selasa (12/9/2017).
Herman HN menjelaskan, bahwa langkah ini patut diambil setelah pihak kepolisian
berulang kali menengahi dinamika transportasi berbasis daring dengan
konvensional itu.
Langkah yang diambil ini tentunya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko
Widodo bahwa setiap kepala daerah harus antisipasi dinamika adanya transportasi
berbasis daring di wilayahnya.
"Semua ini tentunya untuk menjaga kebersamaan dan mejaga solidaritas di
Kota Bandarlampung," ujarnya.
Wali kota mengharapkan, Pokbal harus bisa memahami situasional saat ini, dengan
meminta pengusaha transportasi berbasis daring untuk memudahkan ojek
konvesnsional bergabung.
Terkait keributan yang terjadi dan aksi saling melakukan razia, pihaknya
menyerahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandarlampung Pola
Pardede mengatakan, operasilan transportasi berbasis daring ini masih terhambat
izin di daerah, sebab sudah ada keputusan dari MA bahwa izinnya berada di
Kementerian Perhubungan.
"Memang benar sudah ada keputusan MA dari kementerian, tapi untuk izin
operasional di daerah," terangnya.
Pola Pardede menjelaskan, dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak
terkait, untuk membicarakan mekanisme perizinan di daerah.
Ia melanjutkan, semua akan melakukan komunikasi dengan dinas perhubungan selaku
pihak yang membawahi bidang transportasi.
"Harapan kita dari pemkot, Pokbal dimudahkan untuk bergabung dengan ojek
online sebab ini menyangkut tenaga kerja dan baik sekali untuk membantu
perekonomian warga," harapnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ibrahim,
mengatakan, tidak memiliki langkah untuk memecahkan masalah transportasi
tersebut.
"Kita belum ada langkah pasti sebab dasar hukumnya belum jelas," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa roda dua saat ini bukan termasuk alat transportasi
khususnya di Indonesia.
"Hasil pertemuan dengan Kadishub se-Indonesia disebutkan bahwa roda dua
bukan angkutan transportasi, tapi baiknya ke dua belah pihak tersebut bergabung
saja," imbaunya. (jn/ida)
Comments