Pembangunan

Kemensos Sosial Sosialisasi BSNT

Sosialisasi Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) kepada 80 orang Pendamping Program Asistensi Lanjut Usia, Selasa (13/9/2017).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos RI, Clara Carolin, didampingi oleh Kadissos Provinsi Lampung Sumarju Saeni dan Perwakilan Bank BNI Lampung Hadi, melakukan Sosialisasi Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) kepada 80 orang Pendamping Program Asistensi Lanjut Usia, Selasa (13/9/2017).

Menurut Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos RI, Clara Carolin, dalam arahannya mengatakan, bahwa Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Diinformasikan juga bahwa penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.

“Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” ungkapnya.

Masih menurut Clara, penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bansos. Bank penyalur sebagaimana dimaksud adalah Bank Umum Milik Negara (bank BUMN).

Khusus bantuan Asisitensi Lanjut Usia di Provinsi Lampung, Bank BNI yang dipercaya sebagai penyalurnya.

“Rekening atas nama penerima bansos sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bansos, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera),” terangnya

Mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar non-potensial, eks penderita penyakit kronis non-potensial, komunitas adat terpencil, dan/atau daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bansos secara nontunai.

"Untuk Bansos Lansia KKS atas nama penerima Bansos namun pencairannya dapat dilakukan oleh Pendamping. Oleh karena itu saya minta Kepala Dinsos Provinsi membuat Surat Keputusan (SK) pendamping dan yang didampinginya atau Penerima Manfaatn," tegas Clara.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni menginformasikan bahwa jumlah penerima manfaat sebanyak 800 orang Lansia dengan pendamping sebanyak 85 orang yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.

Program Kesejahteraan Soaial di Provinsi Lampung pada tahun 2017 disamping Asistensi Lanjut Usia juga Home Care untuk 30 orang, Family Support sebanyak 200 orang, Day Care Sercie sebanyak 70 orang, Pelayanan dalam panti sosial sebanyak 80 orang dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 50 rumah. (jn/ida)


Comments