Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tersangka Diduga Miliki Ganja
OTENTIK (PESAWARAN) – Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap tersangka MAH (29) warga Desa Pasar Baru Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, dan AHM (24) warga Dusun Srilau Desa Padang Cermin Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran. Penangkapan terjadi di Dusun Nabang Sari Desa Kedondong Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB
Tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Telah terjadi penyalahgunaan Narkotika dan Obat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ancaman 12 tahun).
Kronologis kejadian pada Hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020, sekira jam 19.30 WIB Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kedondong Kec. Kedondong Kab. Pesawaran sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya anggota Team Sat Res narkoba Polres Pesawaran memberhentikan sepeda motor tersebut lalu terhadap 2 (dua) Orang laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas koran yang di dalamnya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador yang dibuang oleh tersangka dan ditemukan oleh anggota kepolisian didekat tersangka.
Kemudian tersangka ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh kedua tersangka adalah miliknya yang baru saja dibeli.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus kertas Koran yang didalam nya berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) unit handphone merek OPPO putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Merah. Berat Brutto Ganja : 5,57 Gram. (ida/rls)
Comments