Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Peningkatan Mutu Jalan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
"Tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus korupsi atas nama
Andhy Irawan Irham yang telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun
2013," ungkap Kasat Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan di
Bandarlampung, Jumat (15/9/2017).
Dia mengatakan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi II Intelijen
Kejati Lampung Tias.
Terpidana ditangkap di sebuah warung miliknya yang terletak di Kelurahan
Pahoman, Bandarlampung dalam penangkapan ini berjalan dengan lancar tanpa
perlawanan.
"Andhy telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2013 dan baru
tertangkap 2017 artinya sudah empat tahun yang bersangkutan bersembunyi," ujar
Andrie Setiawan.
Ia mengatakan, bahwa eksekusi terpidana Andhy Irwan Irham ini berdasarkan
putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan
terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda
sebesar Rp50 juta.
Sebelum dilakukan penangkapan, tim pun telah melakukan pemantauan di lokasi
terpidana selama tiga hari lalu pada Kamis (14/9) pukul 15.00 WIB langsung
dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil diringkus terpidana dibawa ke kantor Kejati Lampung dan langsung
diinterogasi untuk mencocokan identitas serta ciri - ciri fisik DPO sesuai data
yang dimiliki.
"Saat ditangkap raut wajah yang bersangkutan telah berubah secara drastis
sehingga perlu dilakukan kecocokan identitas," terang Andrie Setiawan.
Pada saat ini tertsangka telah dibawa ke Lapas Rajabasa setelah terlebih dahulu
dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandarlampung dan dinyatakan
sehat. (jn/ida)
Comments