Berita Hangat

Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

OTENTIK (PESAWARAN) – Kamis (6/8/2020) pukul 07.00 WIB, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan/atau mencoba melakukan kejahatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 365 jo 53 KUH Pidana.

Polsek Gedong Tataan Polres Pesawara menangkap tersangka M. Rio (25)  warga Jl. Merpati Pb 4 no. 3 Perumahan Polda 2 Kemiling Bandar Lampung.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 jam 07.00 WIB, piket fungsi Polsek Gedong Tataan berdasarkan informasi dari masyarakat diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan/atau mencoba melakukan kejahatan di dusun markasih desa sungai langka kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 jo 53 KUHPidana berdasarkan informasi tersebut gabungan piket fungsi mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah di amankan oleh masyarakat lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek gedong tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Modus operandi, Kamis tanggal 06 Agustus 2020 jam 06.30 wib di pertigaan Dusun Markasih Desa Sungai Langka Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya dengan cara korban yang sedang melaksanakan olahraga dengan cara berjalan kaki, setelah korban selesai berjalan kaki korban ingin berbelanja sayuran di warung, korban yang sudah melihat pelaku sedang berhenti di depan warung tersebut dan pelaku langsung menanyakan kepada korban tentang alamat jalan, karena korban tidak mengetehui alamat tersebut, pelaku langsung pergi ke arah kampung tua dan korban pun langsung berbelanja di warung tersebut setelah korban selesai membeli sayur di warung korban pun langsung berjalan lagi menuju rumah dan pas sesampainya korban di pertigaan pelaku dari arah belakang memukul leher belakang korban dengan kuat dan langsung merampas perhiasan emas korban tapi tidak berhasil lalu pelaku melarikan diri ke arah gudang namun korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku dapat diamankan oleh warga.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar jaket warna merah, 1 (satu) lembar kaos warna hitam, 1 (satu) lembar celana pendek motif loreng, 10 (sepuluh) gram emas 24 karat, 1 (satu) lembar nota pembelian emas seberat 10 gram,  24 karat dari toko mas makmur tertanggal 27 Juli 2020 seharga Rp.8.500.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)

Comments