Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Dwi Ana
OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap Kasus penemuan mayat wanita, Dwi Ana Binti Sontok, dalam kondisi kedua tangan terikat diduga korban pembunuhan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB di Sungai Ledeng Desa Rejo Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Laporan Polisi Nomor : LP/A-202/VIII/2020/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Tegineneng tanggal 21 Agustus 2020.
Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu (23/8/2020), tangkap 2 tersangka diduga terlibat kasus pembunuhan Dwi Ana berusia 16 tahun, warga Dusun Sri Agung Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran. Sedangkan tersangka WAH (18) warga Dsn. Sidobasuki Ds. Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab Pesawaran dan CHAN (18) warga Dsn. Bumi Rejo Ds. Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah sejak hari Kamis, 20 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB dengan membawa ponsel, kemudian pukul 20.00 WIB korban di telpon oleh keluarga dengan hp aktif tapi tidak diangkat, dan pada pukul 21.30 WIB korban tidak pulang kembali kerumah, dan keluarga berusaha menghubungi teman dekat korban, lalu keluarga berupaya mencari korban namun tidak di temukan.
Sedangkan keterangan saksi lainnya pada Hari Jumat 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari warga yang sedang memancing bahwa ada mayat mengambang di sungai, kemudian saksi ke TKP dan bersama warga lainnya mengangkat korban ke pinggir sungai, dan saat itu diketahui korban posisi kedua tangan terikat tali. Kemudian saksi melapor ke Polsek Tegineneng.
Sementara itu, Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan TEKAB 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat Tersangka 1 sebagai pelaku pembunuhan, selanjutnya tim menuju rumah Tersangka 1 namun tidak berada ditempat. Pada pukul 20.15 WIB, tim kembali menuju rumah Tersangka 1 dan menanyakan keberadaannya, diperoleh informasi bhw Tersangka 1 berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim menuju rumah bibinya namun tidak ada dirumah karena menjemput bibinya. Tidak lama kemudian Tersangka 1 tiba dirumah dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Tersangka 1 tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban namun dibantu Tersangka 2 lalu tim menuju kerumah Tersangka 2 dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Ran R2 jenis Honda Vario Warna merah. (ida/rs)
Comments