Kompetensi bagi Wartawan Adalah Wajib
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Direktur
Uji Komptenai Wartawan (UKW) PWI Pusat, Usman Yatim, menyatakan kompetensi bagi
seorang wartawan adalah wajib karena tanpa kompetensi sebuah profesi itu
seperti pepesan kosong.
"Tolak ukur profesi adalah kompetensi tanpa kompetensi sebuah profesi
seperti pepesan kosong dan komptensi bagi seseorang yang berprofesi sebagai
wartawan adalah wajib, " katanya saat membuka UKW Angkatan XVI di
Bandarlampung, Senin (18/9/2017).
Usman menyatakan wartawan berkompten itu profesional, berwawasan luas dan
bermoral, sehingga tidak ada pilihan selain wartawan harus berkompeten.
Sebanyak 60 wartawan mengikuti UKW Angkatan XVI yang digelar PWI Provinsi
Lampung yang diselenggarakan di sebuah hotel di Bandarlampung, yang akan
berlangsung hingga Selasa (19/9).
Sekretaris PWI Provinsi Lampung Adi Kurniawan dalam sambutanya mengatakan
sebanyak 60 wartawan dari berbagai daerah di Provinsi Lampung mengikuti UKW
tersebut.
Menurut dia para peserta UKW Angkatan XVI ini sebagian besar adalah wartawan
tingkat muda.
Adi menyebutkan di Provinsi Lampung terdapat 544 wartawan yang telah
berkompeten dan memiliki kualifikasi jurnalistik. Dengan adanya uji
komptensi wartawan ini diharapkan menambah jumlah wartawan yang
berkompeten di Provinsi Lampung.
Sementara itu Kepala Biro Humas Provinsi Lampung Bayana mewakil Guburnur
Lampung M Ridho Ficardo mengatakan uji komptensi wartawan sejalan dengan visi
Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut dia Pemprov Lampung juga mendorong lebih banyak wartawan yang memiliki
komptensi, taat UU Pers no 40 tahun 1999 dan taaat kode etik jurnalistik yang
melekat pada profesi seorang wartawan.
Sejumlah Pimpinan Redaksi media massa di Provinsi Lampung pun hadir dan menjadi
penguji dalam uji kompetensi wartawan angkatan XVI ini. Hadir pula. Ketua
PWI Provinsi Lampung Supriadi Alfian. (sam/ida)
Comments