Berita Hangat

Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba

OTENTIK (PESAWARAN) – Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba, Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB, di Dusun Sukakarya Desa Way Harong Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

Tersangka Kha (38) warga Desa Way Harong Kec. Way Lima Kab. Pesawaran akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarkat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Way Harong Kec. Way Lima Kab.Pesawaran.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek cartel.

Barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah kotak rokok cartel, dan 1 (satu) unit hadphone merek samsung. Berat Brutto Sabu : 4,78 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.

Polres Pesawaran juga menangkap 4 pemuda pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. 4 pemuda yang ditangkap Bag (18) warga Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Agu (20) warga Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Kha (17) warga Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, dan Dha (17) warga Desa Karang Anyar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Kronologis terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di desa karang anyar kec. Gedong taraan kab.pesawaran selanjutnya anggota sat res narkoba polres pesawaran melakukan penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki an. BAG dan AGU, saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kemudian sdr. AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. KHA setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut  ia mendapatkan dari sdr. DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya.

Selanjutnya ke 4 (empat) tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti 10(sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, dan berat brutto sabu : 2,48 gram. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments