Ranperda APBD-P 2020, Bupati Sujadi Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Bupati Pringsewu
Hi.Sujadi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terkait
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pringsewu tahun 2020 yang disampaikan
pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (7/9/2020).
Dalam jawaban
yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu
Suherman didampingi Wakil Ketua II Rizky Raya serta dihadiri jajaran pemkab dan
muspida, Selasa (8/9/20), Bupati Pringsewu mengucapkan terimakasih sebagaimana
disampaikan F-PDIP diantaranya terhadap penggalian PAD yang digali dari
keunggulan daerah seperti keunggulan pariwisata, budaya, ekonomi kreatif dan
UMKM akan dimaksimalkan pada tahun yang akan datang. Kemudian terkait kemudahan
birokrasi perizinan, bahwasanya saat ini pembuatan izin usaha bisa dilakukan
secara on-line, serta terkait sosialisasi Peraturan Daerah tentang PAD yang
akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah di APBD-P 2020.
Menjawab
pemandangan F-PG, Hi.Sujadi mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2020
disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan
RPJMD, rencana strategis, proses perencanaan, RKPD, dan KUA PPAS yang bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan prinsip
akuntabilitas dan transparasi anggaran.
Terkait
pemandangan umum F-PKB, dikatakan dalam sektor pendapatan daerah, Pemkab
Pringsewu berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan, baik dari PAD
maupun dari dana transfer pemerintah pusat, yang keseluruhannya dipergunakan
untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menjawab
pemandangan umum F-Gerindra dan F-PKS, Bupati Pringsewu mengatakan APBD
Perubahan 2020 dapat ditata sesuai dengan program prioritas yang mendesak bagi
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Terkait anggaran yang dialokasikan
untuk pencegahan dan penanggulangan serta penanganan Covid-19, bahwasanya
sebelum perubahan, APBD 2020 adalah sebesar Rp.113.808.803.271,00, dan pada
perubahan ini mengalami penurunan menjadi Rp.90.320.046.861,00.
Sementara itu
atas pemandangan F-PAN, diantaranya terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah
Kabupaten Pringsewu, bupati membenarkan bahwa masa jabatan sekda per-10 Juni
2020 sudah 5 tahun. Dan sesuai ketentuan bahwa 3 bulan sebelum berakhir akan
dilakukan evaluasi kinerja. Dalam hal ini, pihaknya telah mengajukan kepada
Gubernur Lampung dan KASN untuk dilakukan evaluasi dan sudah mendapat
persetujuan sehingga sekarang dalam proses persiapan evaluasi.
Dan,
terhitung sejak 7 September 2020 telah ditunjuk Hasan Basri, SE, MM dengan
jabatan definitif Asisten Administrasi Umum sebagai Plh Sekdakab Pringsewu
sesuai Surat Perintah Bupati No.830.5/098/B.04/2020. Hal ini dilakukan
mengingat Drs.A.Budiman PM, MM yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah
definitif mengajukan pindah ke Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, akan
ditindaklanjuti dengan pengajuan Pj Sekretaris Daerah kepada Gubernur Lampung
dan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Bupati
Pringsewu pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada
F-Partai Demokrat yang telah memberikan dukungan dalam rangka optimalisasi
pendapatan. Pemkab Pringsewu akan selalu berupaya untuk memperhatikan skala
prioritas dalam menggunakan anggaran tanpa mengabaikan akuntabilitas dan
keterbukaan informasi pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
Sementara
atas pemandangan umum F-Persatuan Pembangunan Nasdem, diantaranya terkait
bidang Pekerjaan Umum, bahwasanya jalan yang menjadi kewenangan Pemkab
Pringsewu pada tahun 2019 lalu baru mencapai 46% sehingga masih banyak
ruas-ruas jalan kabupaten yang harus ditangani. Dan, keterbatasan anggaran juga
menjadi salah satu kendala untuk menangani perbaikan jalan yang rusak yang
menjadi kewenangan Pemkab Pringsewu. Dan kaitan dengan kualitas pembangunan
jalan, akan selalu diupayakan untuk meningkatkan pengawasan agar mencapai hasil
yang optimal.
Selain
jawaban Bupati Pringsewu tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan jawaban
fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas pendapat bupati terkait penyampaian 3
Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Pringsewu. (*/ida/prokopim)
Comments