Gubernur Arinal Bersama Kapolda dan Irjen Kemenhub Deklarasi Tertib Angkutan Barang
"ZERO
OVER DIMENSION-OVER LOAD"
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen
Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan
Deklarasi Tertib Angkutan Barang "Zero Over Dimension-Over Load".
Penandatanganan
Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over
Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi,
Bandarlampung, Jumat (9/10/2020).
Adapun isi
deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung
penuntasan pelanggaran Over Dimension - Over Load (ODOL).
Dalam
sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi
Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah
dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang
disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.
"Penanganan
permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai
ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya
kesamaan pemahaman, visi, misi,
kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam
penyelenggaraan transportasi barang. Sehingga dengan visi dan misi yang
sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan
komperhensive," jelas Gubernur Arinal.
Untuk
mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di
jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan
di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang,
baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan
ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL
melintasi dijalan nasional/provinsi/
kabupaten/ kota.
"Ini
dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua,
muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya
bersinergi bersama-sama melakukan penertiban," jelas Gubernur Arinal.
Berbagai
upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat
mengurangi pelanggaran ODOL, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009
tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit
atau memodifikasi kendaraan bermotor
yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal RP. 24
juta rupiah.
Upaya
normalisasi /pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup
bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya
kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.
"Saya
berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya
menghimbau kepada para pengusaha
dan pemilik truck,
khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/
pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri," harap Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika,
menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL
pada angkuatan barang masih cukup tinggi. Dampak dari tingginya tingkat
pelanggaran ODOL tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan
menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya
Negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional
terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
"kedua,
tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi
dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh
ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu
lintas," jelas Suwardika.
Terkait hal
ini, Suwardika menuturkan bahwa Pemerintah mengambil langkah tegas terkait
ODOL. Ia menuturkan bahwa Pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga
Januari 2023. "Artinya sejak sekarang kita harus melakukanpengawasan yang
lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder
terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar
kelebihan dimensi dan muatan," jelasnya.
Apa yang kita
lakukan saat ini berupa pemotongan kendaraan ODOL, jelas Suwardika, merupakan
salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha, pemilik barang,
dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan
kendaraan ODOL. (ida/adpim)
Comments