Pemkot Bandarlampung Belum Keluarkan Izin Kantor Operasional Transportasi Daring
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah
Kota Bandarlampung belum mengeluarkan izin kantor operasional transportasi
berbasis daring karena masih dalam proses dan belum ada pembahasan.
"Saya belum tahu jika mereka sudah memasukkan izin kantor, jika memang
sudah masuk keputusannya belum saya dapat dan nanti akan kita bahas lagi,"
ungkap Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin (25/9/2017).
Herman HN menjelaskan, perlu tambahan waktu untuk membahas permasalah ini,
sebab dirinya pun mempertanyakan izin yang diklaim sudah masuk ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.
Wali Kota melanjutkan, seharusnya PT. Gojek Indonesia tidak beroperasi dulu di
Bandarampung sebelum mendapatkan izin operasional dari kepala daerah di wilayah
tersebut.
"Seharusnya kalau belum ada izin jangan operasi dulu, operasi itu kalau
sudah ada izin itu yang bener," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung memanggil manajemen trasnportasi berbasis
daring, terkait keberadaan izin kantor yang ada di ibukota Provinsi Lampung
itu.
"Apa pun kegiatan yang ada di Bandarlampung harus berizin pemerintah dan
telah digelar pertemuan dengan manjemen," terang Asisten Bidang
Pemerintahan, Sukarma Wijaya.
Dia mengatakan, bahwa pemkot memanggil manajemen transportasi berbasis daring
ini untuk mempertanyakan keberadaan kantornya yang di Bandarlampung.
Ia melanjutkan, untuk kewenangan penutupan kantor trasnportasi berbasis daring
ini berada di Dinas Perumahan, dan Pemukiman Kota Bandalampung, lalu Badan
Penanaman Modal dan Perizinan juga tidak pernah menerbitkan surat izin
operasional ataupun izin berdirinya kantor transportasi berbasis daring
tersebut.
"Kalau izin usaha aplikasi terpusat di Jakarta, untuk kantornya saja atau
operasional kantor ada titik operasinya sehingga secara layanan adminsitratif
harus diurus izin ketika tidak ada akan kita stop," kata dia.
Ditegaskannya, bahwa pemkot tidak memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi
tersebut, sebab izin usaha berada di Jakarta atau di pusat.
"Izin usaha gojeknya dari pusat inikan provider karena online, yang
mempunyai wewenang berikan izin kementerian perhubungan dan kementrian komunikasi
dan informasi," kata dia.
Ia melanjutkan, pemkot hanya memiliki wewenang untuk izin operasional kantor
did aerah jika ada tentunya harus ada izin dari pemerintah setempat.
"Dasar pemanggilan kita untuk mempertanyakan izin kantor, apakah sudah
dikantongi atau belum dan kami pun ingin mengetahui izin apa saja yang telah
dikantongi perusahaan aplikasi trasnportasi berbasis daring ini dari pemerintah
pusat," kata dia. (jn/ida)
Comments