Pembangunan

Pemkot Bandarlampung Belum Keluarkan Izin Kantor Operasional Transportasi Daring

Transportasi berbasis daring.

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah Kota Bandarlampung belum mengeluarkan izin kantor operasional transportasi berbasis daring karena masih dalam proses dan belum ada pembahasan.
"Saya belum tahu jika mereka sudah memasukkan izin kantor, jika memang sudah masuk keputusannya belum saya dapat dan nanti akan kita bahas lagi," ungkap Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin (25/9/2017).
Herman HN menjelaskan, perlu tambahan waktu untuk membahas permasalah ini, sebab dirinya pun mempertanyakan izin yang diklaim sudah masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.
Wali Kota melanjutkan, seharusnya PT. Gojek Indonesia tidak beroperasi dulu di Bandarampung sebelum mendapatkan izin operasional dari kepala daerah di wilayah tersebut.
"Seharusnya kalau belum ada izin jangan operasi dulu, operasi itu kalau sudah ada izin itu yang bener," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung memanggil manajemen trasnportasi berbasis daring, terkait keberadaan izin kantor yang ada di ibukota Provinsi Lampung itu.
"Apa pun kegiatan yang ada di Bandarlampung harus berizin pemerintah dan telah digelar pertemuan dengan manjemen," terang Asisten Bidang Pemerintahan, Sukarma Wijaya.
Dia mengatakan, bahwa pemkot memanggil manajemen transportasi berbasis daring ini untuk mempertanyakan keberadaan kantornya yang di Bandarlampung.
Ia melanjutkan, untuk kewenangan penutupan kantor trasnportasi berbasis daring ini berada di Dinas Perumahan, dan Pemukiman Kota Bandalampung, lalu Badan Penanaman Modal dan Perizinan juga tidak pernah menerbitkan surat izin operasional ataupun izin berdirinya kantor transportasi berbasis daring tersebut.
"Kalau izin usaha aplikasi terpusat di Jakarta, untuk kantornya saja atau operasional kantor ada titik operasinya sehingga secara layanan adminsitratif harus diurus izin ketika tidak ada akan kita stop," kata dia.
Ditegaskannya, bahwa pemkot tidak memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi tersebut, sebab izin usaha berada di Jakarta atau di pusat.
"Izin usaha gojeknya dari pusat inikan provider karena online, yang mempunyai wewenang berikan izin kementerian perhubungan dan kementrian komunikasi dan informasi," kata dia.
Ia melanjutkan, pemkot hanya memiliki wewenang untuk izin operasional kantor did aerah jika ada tentunya harus ada izin dari pemerintah setempat.
"Dasar pemanggilan kita untuk mempertanyakan izin kantor, apakah sudah dikantongi atau belum dan kami pun ingin mengetahui izin apa saja yang telah dikantongi perusahaan aplikasi trasnportasi berbasis daring ini dari pemerintah pusat," kata dia. (jn/ida)


Comments