Pembangunan

Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Tanah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, menyerahkan sertifikat atas hak tanah kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Senin (25/9/2017).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sertifikat itu diserahkan dalam rangka Hari Agraria Nasional Ke-57 tingkat Provinsi Lampung tahun 2017," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (25/9/2017).
Perinciannya, lanjut dia, sertifikat hak pakai diberikan kepada Kota Bandarlmpung untuk Terminal Rajabasa dan Kabupaten Pringsewu untuk jalan nasional.
Sertifikat hak milik kepada Lampung Tengah untuk redistribusi tanah wilayah Goras Jaya, Lampung Utara untuk kegiatan wakaf, dan Metro untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Mulyosari.
Selanjutnya, Tanggamus untuk PTSL wilayah Kebumen, Lampung Timur untuk PTSL Nyampir, Way Kanan untuk PTSL, dan Pesawaran untuk lintas sektor wilayah Purworejo.
Pada kesempatan itu, Sutono juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 31 pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun.
Sutono menjelaskan, bahwa seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, para pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, pemerintah mencanangkan Program Reformasi Agraria.
"Reformasi Agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9.000.000 hektare," ujarnya.
Lahan tersebut, kata Sutono terdiri atas 600.000 hektare tanah transmigrasi, 3,9 juta ha tanah legalisasi aset, 400.000 ha tanah bekas HGU/tanah telantar/tanah negara. Berikutnya, seluas 4,1 juta ha tanah pelepasan kawasan hutan.
Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019 sehingga perlu upaya serius dan sungguh-sungguh dari semua pihak untuk merampungkannya.
Ia menambahkan, bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi, dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah RI hingga 2025.
Sampai akhir 2016, baru sekitar 45 persen dari jumlah bidang tanah yang terdaftar di seluruh Indonesia.
Jika pada tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona kurang dari 1.000.000 bidang per tahun, pada tahun 2017 dan selanjutnya hingga 2019 ditingkatkan menjadi 9.000.000 sertifikat tanah yang akan diterbitkan. (jn/ida)


Comments