Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Tanah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah
Provinsi Lampung menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada sembilan
pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sertifikat itu diserahkan dalam rangka Hari Agraria Nasional Ke-57
tingkat Provinsi Lampung tahun 2017," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Sutono, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Kantor
Wilayah BPN Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (25/9/2017).
Perinciannya, lanjut dia, sertifikat hak pakai diberikan kepada Kota
Bandarlmpung untuk Terminal Rajabasa dan Kabupaten Pringsewu untuk jalan
nasional.
Sertifikat hak milik kepada Lampung Tengah untuk redistribusi tanah wilayah
Goras Jaya, Lampung Utara untuk kegiatan wakaf, dan Metro untuk Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Mulyosari.
Selanjutnya, Tanggamus untuk PTSL wilayah Kebumen, Lampung Timur untuk PTSL
Nyampir, Way Kanan untuk PTSL, dan Pesawaran untuk lintas sektor wilayah
Purworejo.
Pada kesempatan itu, Sutono juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya
Satya kepada 31 pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung
dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun.
Sutono menjelaskan, bahwa seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah
provinsi, kabupaten/kota, para pemangku kepentingan dan seluruh lapisan
masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis
nasional di bidang agraria.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, dan
penggunaan tanah, pemerintah mencanangkan Program Reformasi Agraria.
"Reformasi Agraria merupakan komitmen pemerintah melalui program
legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9.000.000 hektare," ujarnya.
Lahan tersebut, kata Sutono terdiri atas 600.000 hektare tanah transmigrasi,
3,9 juta ha tanah legalisasi aset, 400.000 ha tanah bekas HGU/tanah
telantar/tanah negara. Berikutnya, seluas 4,1 juta ha tanah pelepasan kawasan
hutan.
Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019 sehingga perlu
upaya serius dan sungguh-sungguh dari semua pihak untuk merampungkannya.
Ia menambahkan, bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL bertekad menyelesaikan
pemetaan, registrasi, dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah RI hingga 2025.
Sampai akhir 2016, baru sekitar 45 persen dari jumlah bidang tanah yang terdaftar
di seluruh Indonesia.
Jika pada tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona kurang
dari 1.000.000 bidang per tahun, pada tahun 2017 dan selanjutnya hingga 2019
ditingkatkan menjadi 9.000.000 sertifikat tanah yang akan diterbitkan. (jn/ida)
Comments