Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pelaksanaan Omnibus Law Bersama Menkopolhukan dan Menko Perekonomian
MANFAAT UU CIPTA KERJA DIBAHAS SECARA
DETAIL
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mengikuti
Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual, yang dilaksanakan
di Ruang Command Center, Diskominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu
(14/10/2020).
Dalam Rakor
itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU
Cipta Kerja.
Rakor
tersebut dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri
Perekonomian Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Mendagri Tito
Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul
Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan
Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan
BUpati/Walikota Se-Indonesia.
Dalam
arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD. menyampaikan bahwa terkait unjuk rasa,
tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara
memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
"Tugas
kita menjaga keamanan an ketertiban masyarakat, dengan cara memberikkan
pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi
yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta
Kerja," jelas Menko Polhukam Mahfud.
UU Cipta
Kerja ini, lanjut Menko Polhukam Mahfud, dilatarbelakangi oleh lambannya
perizinanan dan terlalu banyaknya meja demokrasi yang harus dilalui kalau orang
ingin melakukan usaha.
"Sehingga
pada waktu itu, Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan
lebih sederhana dan tidak dikorupsi dalam melakukan perizinan. Sehingga muncul
gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar
berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang," jelas Menko Polhukam.
Kemudian, ada
juga kenyataan, karena tenaga kerja itu setiap tahunnya bertambah, ada 3,5 juta
terdiri dari 2,9 juta fresh graduate ditambah orang yang PHK. Itu harus
ditampung dan disediakan lapangan kerja.
"Itulah
yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, sudah mengkampanyekan
penyederhanaan perizinan, yang kemudian disebut Omnibus Law,” jelasnya.
Pembahasan
Omnibus Law ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak
naskah-naskah yang beredar dan berbeda-beda.
"Kenapa
demikian? Karena ketika naskah pertama ada masukan, maka kita ubah. Masih ada
masukan lagi, diubah lagi, dan selanjutnya," ujar Mahfud.
Perubahan itu
dilakukan karena menampung masukan, bahkan aspirasi dari serikat pekerja sudah
kita tampung.
"Banyak
Hoax yang beredar. Yang katanya pesangon tidak ada. Pesangon tetap ada. UMP
masih ada. Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sertifikasi halal masih
ada, bahkan dipermudah,” jelasnya.
Terkait sikap
Pemerintah dalam menyikapi unjuk rasa, lanjut Menko Mahfud, sejauh unjuk rasa
itu menyampaikan aspirasi maka itu tidak apa-apa, karena sudah ada aturannya,
dan dilindungi Undang-undang. Namun
kalau unjuk rasa itu sampai anarki, maka harus diamankan, karena Negara ini
harus kita jaga.
Dalam
kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga, menjelaskan Undang-undang Cipta
Kerja berjumlah 15 BAB, 186 Pasal, dengan jumlah halaman 812 halaman.
Undang-undang ini dilatarbelakangi dari jumlah mereka yang butuh kerja sekitar
13 juta, dimana terdiri dari jumlah penangguran setiap tahun sekitar 6,9 juta,
korban PHK/dirumahkan sekitar 3,5 juta, dan setiap tahun fresh graduate sekitar
2,9 juta. Tentunya ini semua membutuhkan lapangan kerja maupun pembukaan usaha
baru.
Kemudian
jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, dimana sebagian besar lebih dari 80% adalah
sektor informal. Oleh karenanya, sektor ini harus menjadi sektor formal dengan
memudahkan dari segi perizinan.
UU Cipta
kerja yang terdiri dari 11 klaster ini kita terus dorong salah satunya untuk
menyelesaikan interregulasi yang selama ini menjadi latar untuk pungli.
“UU Cipta
Kerja ini bermafaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, dan
mendukung pemberantasan korupsi,” jelas Menko Perekonomian. (ida/adpim)
Comments