Kadisbun Provinsi Lampung Lakukan Penandatanganan SPK Peremajaan Kelapa Sawit Tahun 2021
OTENTIK (JAKARTA) – Kepala Dinas Perkebunan
Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, melakukan Penandatanganan SPK dan
Pencairan Dana Operasional Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Tahun 2021 bersama
dengan Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan Direktorat
Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Agus Hartono, bertempat di Hotel
Park 5 Cilandak Barat, Selasa (09/03).
Selain itu, 6
Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan di Provinsi Lampung juga
turut hadir melakukan penandatanganan.
Kegiatan
Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit melalui pendanaan dari Belanja Pengelolaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertujuan meningkatkan produktivitas
perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan petani. Adapun Program Peremajaan
Kelapa Sawit ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo.
Peremajaan
perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat
(PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peremajaan
Kelapa Sawit merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui
perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan
berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
Peremajaan
kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi
penghasil kelapa sawit.
Pada Tahun
2021 Provinsi Lampung mendapat alokasi Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit seluas
3.000 Ha yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang
Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Lampung Utara. Tiap hektar
lahan akan menerima bantuan sebesar 30 juta dengan maksimal luasan area 4 Ha.
Pada Tahap I
ini, Peremajaan Kelapa Sawit yang akan dilaksanakan seluas 1.200 Ha dengan
rincian sebagai berikut : (1) Kab. Lampung Selatan seluas 200 Ha, (2) Kab.
Tulang Bawang Barat 200 Ha, (3) Kab. Way Kanan (200 Ha), (4) Kab. Tulang Bawang
(200 Ha), (5) Lampung Tengah (200 Ha), dan (6) Lampung Utara (200 Ha). (ida/kominfotik)
Comments