Pembangunan

Pemkab Lampung Tengah Gratiskan Pembuatan SIUP dan SITU

Bupati Lampung Tengah Mustafa terus melakukan pemberdayaan pemuda dengan program kampung entrepreneur creative (KECe).

OTENTIK (LAMTENG)–Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggratiskan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bahkan petugas pun mendatangi tempat usaha warga untuk memberikannya.
Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan pemberian surat izin usaha gratis menjadi salah satu upayanya menyukseskan program kampung wirausaha (KECe) dengan tujuan melahirkan sebanyak mungkin pengusaha di tiap kampung.
Mustafa mengatakan, tak hanya menciptakan masyarakat yang mandiri, dari program itu diharapkan lahir produk-produk unggulan Lampung Tengah yang bisa dipasarkan secara luas.
“Dengan ini, roda perekonomian masyarakat terus meningkat, demikian pula kesejahteraan mereka,” ujarnya.
"Saya ingin program KECe bisa diimplementasikan di semua kampung di Lampung Tengah. Dengan ini pemuda tidak lagi berpikir mencari pekerjaan, tetapi berpikir bagaimana mereka bisa berdikari, syukur-syukur bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran berkurang," terang bupati.
Pembagian langsung SIUP dan SITU dilakukan Mustafa kepada 250 pelaku usaha di Kecamatan Bumiratu Nuban, Rabu (1/11/2017).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lampung Tengah, A Helmi mengatakan surat izin usaha diberikan kepada para pelaku usaha mulai dari perseorangan hingga unit usaha.
"Sebelumnya telah kami inventarisasi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan izin usaha gratis ini. Program ini bakal berlaku juga di kecamatan-kecamatan lainnya. Dengan memiliki sertifikat SIUP dan SITU bisa memudahkan pelaku usaha mengajukan kredit mikro di perbankan, sehingga mereka juga bisa mengembangkan usahanya lebih besar," jelasnya.

Sejumlah warga Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik pemberian surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU) secara gratis oleh pemerintah daerah.
"Jadi, kami bisa berusaha dengan bermodalkan legalitas yang jelas. Selama ini kami malas ngurusnya selain rumut juga harus mengeluarkan biaya," kata Sukma, warga Seputihmataram, Kamis (2/11/2017).
Warga lainnya, Nazarudin yang tinggal di Gunungsugih mengaku senang dengan akan digratiskannya dua dokumen untuk usahanya.
"Saya berharap segera pula diberikan kepada kami di sini, karena baru di Kecamatan Bumiratu Nuban," ujarnya. (jn/red)


Comments