Proyek ‘Fly Over’ MBK Tidak Masuk TP4D Kejaksaan Negeri Bandarlampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Proyek
jalan layang (fly over) di depan Mal
Boemi Kedaton (MBK) tidak masuk dalam Program Tim Pengawalan dan Pengamanan
Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bandarlampung karena
persyaratan yang diajukan tidak lengkap.
"Proyek itu tidak masuk dalam TP4D karena saat diajukan pemkot persyaratannya
belum lengkap," jelas Ketua TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung
Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Kamis (2/11/2017).
Andrie menyatakan karena dinilai belum lengkap sehingga dilimpahkan ke bagian
perdata dan tata usaha negara (datun), selaku pendampingan hukum.
Menurutnya, jika pun ingin diajukan kembali tidak bisa sebab proyek tersebut
sudah berjalan.
Andrie menegaskan Kejari setempat bukan menolak tapi persyaratan yang diajukan
pemkot tidak lengkap sehingga tidak bisa dilakukan pendampingan.
"Kami tidak menolak, tapi persyaratannya belum lengkap, dan kami tidak
bisa memberikan pendampingan di tengah pekerjaan yang sudah berjalan," ungkapnya.
Andrie yang juga Kasi Intel Kejari Bandarlampung itu mengatakan, bahwa
pendampingan tetap dilakukan tapi bukan melalui TP4D, melainkan bidang datun.
"Kami tetap mendampingi, biarkan pemkot mengerjakannya secara maksimal,
apa lagi mereka punya tenaga ahli," ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Bandarlampung bekerja maksimal dan Kejari pun akan tetap
mengawasinya.
"Kami juga sudah menurunkan tim dari kemarin untuk memantau proyek
tersebut," jelasnya.
Secara terpisah, pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya, Sutarno mengatakan,
pembetonan yang tak serentak dalam pembangunan jalan layang itu dilaksanakan,
sehingga menyebabkan warna dinding atas dan bawah berbeda.
"Sudah kami cek dan lakukan grouting antara sambungan beton lama dan baru,
ini bisa terjadi karena waktu mengecor beton datangnya tidak serentak dan kalau
memang retak parah akan bocor dan pasti keluar air," terangnya.
Dia menegaskan bahwa beton dan pemadatan yang dilakukan sudah sesuai spesifikasi
serta telah bersertifikat.
Menurutnya, pengerjaan jalan layang itu pun terus dilakukan dan apabila di
kemudian hari ada pemeriksaan penegakan hukum, pihaknya siap diperiksa.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Bandarlampung Heriyadi
Fayakun mengingatkan pembangunan jalan layang (fly over) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) mengikuti aturan
sehingga tidak terjadi keretakan seperti yang terjadi di beberapa proyek serupa.
"Setelah kami cek, keretakan terjadi antarsambungan beton yang tidak
serentak dikerjakan dan ini pun karena ada penambahan panjang jalan
layang," kata Heriyadi di Bandarlampung, Rabu (1/11/2017).
Dia mengatakan ada perbedaan pada sambungan itu yang kondisinya diperpanjang
sehingga jika dilihat dari jarak yang dekat retakan tidak parah.
"Kalau kita lihat secara sepintas itu karena ada perbedaan warna beton
yang lama dan baru, sehingga terlihat seperti retak parah," kata dia lagi.
Menurutnya, retakan itu sudah dilakukan plester ulang dan akan kembali diwarnai
dengan warna yang sama.
Ia mengharapkan PT Dewanto Cipta Karya selaku pihak ketiga yang mengerjakan
jalan layang, agar dapat mengerjakannya sesuai dengan aturan.
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan bukan hanya proyek
itu, tapi seluruh pembangunan infrastruktur Pemkot Bandarlampung.
Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Golkar Yuhadi mengatakan besi yang
dipakai untuk pembangunan jalan layang itu seharusnya standar nasional (SNI).
"Besi yang dipakai itu ukuran 13 dan harus berstandar SNI," katanya.
Ia menegaskan tidak ada jalan layang yang memakai besi di atas ukuran 13
sehingga seharusnya dikerjakan sesuai aturan.
"Saya ini mantan kontraktor juga jadi paham soal seperti ini," katanya.
Terkait hal itu, pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya Sutarno mengatakan
adanya retakan pada dinding jalan layang yang sedang dibangun itu disebabkan
karena susunannya belum tersambung.
"Retak itu muncul karena saat pengecoran ada ruang kosong yang belum padat
dan kalau dipermanenkan pasti keluar air," katanya.
Dia menegaskan pengecoran yang dilakukan belum maksimal sehingga ada ruang
kosong yang membuat celah berakibat keretakan. (jn/ida)
Comments