Pembangunan

Proyek ‘Fly Over’ MBK Tidak Masuk TP4D Kejaksaan Negeri Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN saat meninjau pembangunan jalan layang di Jalan ZA Pagar Alam depan Mal Boemi Kedaton Kota Bandarlampung.

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Proyek jalan layang (fly over) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) tidak masuk dalam Program Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bandarlampung karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap.
"Proyek itu tidak masuk dalam TP4D karena saat diajukan pemkot persyaratannya belum lengkap," jelas Ketua TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Kamis (2/11/2017).
Andrie menyatakan karena dinilai belum lengkap sehingga dilimpahkan ke bagian perdata dan tata usaha negara (datun), selaku pendampingan hukum.
Menurutnya, jika pun ingin diajukan kembali tidak bisa sebab proyek tersebut sudah berjalan.
Andrie menegaskan Kejari setempat bukan menolak tapi persyaratan yang diajukan pemkot tidak lengkap sehingga tidak bisa dilakukan pendampingan.
"Kami tidak menolak, tapi persyaratannya belum lengkap, dan kami tidak bisa memberikan pendampingan di tengah pekerjaan yang sudah berjalan," ungkapnya.
Andrie yang juga Kasi Intel Kejari Bandarlampung itu mengatakan, bahwa pendampingan tetap dilakukan tapi bukan melalui TP4D, melainkan bidang datun.
"Kami tetap mendampingi, biarkan pemkot mengerjakannya secara maksimal, apa lagi mereka punya tenaga ahli," ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Bandarlampung bekerja maksimal dan Kejari pun akan tetap mengawasinya.
"Kami juga sudah menurunkan tim dari kemarin untuk memantau proyek tersebut," jelasnya.
Secara terpisah, pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya, Sutarno mengatakan, pembetonan yang tak serentak dalam pembangunan jalan layang itu dilaksanakan, sehingga menyebabkan warna dinding atas dan bawah berbeda.
"Sudah kami cek dan lakukan grouting antara sambungan beton lama dan baru, ini bisa terjadi karena waktu mengecor beton datangnya tidak serentak dan kalau memang retak parah akan bocor dan pasti keluar air," terangnya.
Dia menegaskan bahwa beton dan pemadatan yang dilakukan sudah sesuai spesifikasi serta telah bersertifikat.
Menurutnya, pengerjaan jalan layang itu pun terus dilakukan dan apabila di kemudian hari ada pemeriksaan penegakan hukum, pihaknya siap diperiksa.


Sebelumnya anggota DPRD Kota Bandarlampung Heriyadi Fayakun mengingatkan pembangunan jalan layang (fly over) di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) mengikuti aturan sehingga tidak terjadi keretakan seperti yang terjadi di beberapa proyek serupa.
"Setelah kami cek, keretakan terjadi antarsambungan beton yang tidak serentak dikerjakan dan ini pun karena ada penambahan panjang jalan layang," kata Heriyadi di Bandarlampung, Rabu (1/11/2017).
Dia mengatakan ada perbedaan pada sambungan itu yang kondisinya diperpanjang sehingga jika dilihat dari jarak yang dekat retakan tidak parah.
"Kalau kita lihat secara sepintas itu karena ada perbedaan warna beton yang lama dan baru, sehingga terlihat seperti retak parah," kata dia lagi.
Menurutnya, retakan itu sudah dilakukan plester ulang dan akan kembali diwarnai dengan warna yang sama.
Ia mengharapkan PT Dewanto Cipta Karya selaku pihak ketiga yang mengerjakan jalan layang, agar dapat mengerjakannya sesuai dengan aturan.
Dia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan bukan hanya proyek itu, tapi seluruh pembangunan infrastruktur Pemkot Bandarlampung.
Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Golkar Yuhadi mengatakan besi yang dipakai untuk pembangunan jalan layang itu seharusnya standar nasional (SNI). "Besi yang dipakai itu ukuran 13 dan harus berstandar SNI," katanya.
Ia menegaskan tidak ada jalan layang yang memakai besi di atas ukuran 13 sehingga seharusnya dikerjakan sesuai aturan.
"Saya ini mantan kontraktor juga jadi paham soal seperti ini," katanya.
Terkait hal itu, pelaksana lapangan PT Dewanto Cipta Karya Sutarno mengatakan adanya retakan pada dinding jalan layang yang sedang dibangun itu disebabkan karena susunannya belum tersambung.
"Retak itu muncul karena saat pengecoran ada ruang kosong yang belum padat dan kalau dipermanenkan pasti keluar air," katanya.
Dia menegaskan pengecoran yang dilakukan belum maksimal sehingga ada ruang kosong yang membuat celah berakibat keretakan. (jn/ida)


Comments