Ronda, Bupati Mustafa Bagikan Sertifikat Tanah Gratis
OTENTIK (LAMTENG)–Bupati
Lampung Tengah Mustafa membagikan sertifikat tanah secara gratis kepada
masyarakat penerima program pendaftaran tanah sistemtis lengkap (PTSL) sambil
melakukan ronda, antara lain di Kampung Payungmulya.
Menurut Bupati Mustafa, Sabtu (18/11) malam, kegiatan tersebut merupakan
program jemput bola dari pemerintah melalui kantor pertanahan yang tujuannya
mempermudah masyarakat mendapatkan surat kepemilikan tanah.
"Kami sengaja jemput bola agar memudahkan masyarakat untuk memiliki
sertifikat tanah. Ini bagian dari upaya pelayanan prima yang ingin kami berikan
ke masyarakat. Tak hanya sertifikat tanah, layanan jemput bola berlaku hampir
di semua pelayanan di SKPD Lampung Tengah," terang bupati.
Mustafa menambahkan manfaat sertifikasi tanah, di antaranya bukti sah
kepemilikan tanah, menghindari konflik sengketa tanah, dan membuat aset
masyarakat bisa dijadikan jaminan bank, serta menghindarkan masyarakat pada
jeratan rentenir. "Kalau perlu pinjaman modal, memberikan kredit. Dan
sekarang pemerintah sudah memiliki KUR," ujarnya.
Meski demikian, bupati mengingatkan masyarakat untuk melakukan prinsip
kehati-hatian dalam menarik pinjaman dari bank. Pada kesempatan itu, ia
mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah membangun
Lampung Tengah yang lebih baik lagi.
"Ayo bersama-sama bangun Lampung Tengah yang lebih baik. Jaga keamanan
kita, jangan malas ronda. Pemuda saya minta terus berkreativitas, jauhi
narkoba. Aparatur desa atau pamong, saya minta menjadi perpanjangan Pemkab
untuk membangun kampungnya masing-masing," ajak Mustafa.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Rusmadi
mengatakan, tahun ini Pemkab Lampung Tengah menargetkan pembuatan 19.800
sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Jumlah tersebut terbagi dua tahap,
yakni tahap pertama 9.000 sertifikat dan kedua 10.800 sertifikat.
"Tahap pertama sudah direalisasikan, tahap kedua menyusul. Untuk mengikuti
program PSTL ini mudah, cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain
itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. Mudah-mudahan
dengan program ini, seluruh bidang tanah di Lampung Tengah bisa
tersertifikat," jelasnya. (jn/red)
Comments