Pembangunan

Ronda, Bupati Mustafa Bagikan Sertifikat Tanah Gratis

Bupati Lampung Tengah Mustafa menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada saat ronda di Kampung Payung Mulya Kecamatan Pubian, Sabtu (18/11/2017) malam.

OTENTIK (LAMTENG)–Bupati Lampung Tengah Mustafa membagikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat penerima program pendaftaran tanah sistemtis lengkap (PTSL) sambil melakukan ronda, antara lain di Kampung Payungmulya.
Menurut Bupati Mustafa, Sabtu (18/11) malam, kegiatan tersebut merupakan program jemput bola dari pemerintah melalui kantor pertanahan yang tujuannya mempermudah masyarakat mendapatkan surat kepemilikan tanah.
"Kami sengaja jemput bola agar memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Ini bagian dari upaya pelayanan prima yang ingin kami berikan ke masyarakat. Tak hanya sertifikat tanah, layanan jemput bola berlaku hampir di semua pelayanan di SKPD Lampung Tengah," terang bupati.
Mustafa menambahkan manfaat sertifikasi tanah, di antaranya bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan bank, serta menghindarkan masyarakat pada jeratan rentenir. "Kalau perlu pinjaman modal, memberikan kredit. Dan sekarang pemerintah sudah memiliki KUR," ujarnya.
Meski demikian, bupati mengingatkan masyarakat untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam menarik pinjaman dari bank. Pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah membangun Lampung Tengah yang lebih baik lagi.
"Ayo bersama-sama bangun Lampung Tengah yang lebih baik. Jaga keamanan kita, jangan malas ronda. Pemuda saya minta terus berkreativitas, jauhi narkoba. Aparatur desa atau pamong, saya minta menjadi perpanjangan Pemkab untuk membangun kampungnya masing-masing,"  ajak Mustafa.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Rusmadi mengatakan, tahun ini Pemkab Lampung Tengah menargetkan pembuatan 19.800 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Jumlah tersebut terbagi dua tahap, yakni tahap pertama 9.000 sertifikat dan kedua 10.800 sertifikat.
"Tahap pertama sudah direalisasikan, tahap kedua menyusul. Untuk mengikuti program PSTL ini mudah, cukup menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa. Mudah-mudahan dengan program ini, seluruh bidang tanah di Lampung Tengah bisa tersertifikat," jelasnya. (jn/red)


Comments