Pembangunan

Bupati Chusnunia Sampaikan Delapan Raperda

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim memberikan berkas acara kepada Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif setelah menyampaikan delapan raperda saat sidang paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Senin (27/11/2017).

OTENTIK (LAMTIM)–Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) saat sidang paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/11/2017).

Dalam pidatonya, Bupati Chusnunia mengatakan, delapan peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, tentang pencabutan perda nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah sukadana, tentang pertanian organik, tentang himne mars dan maskot, tentang pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, tentang khatam al-qur'an bagi peserta didik pada pendidikan dasar, tentang pengelolaan sampah.

"Sebagai salah satu wujud kesejahteraan rakyat didaerah dan untuk menumbuh kembangkan ekonomi daerah serta menambah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah sesuai undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana dalam pasal 110 menyatakan bahwa retribusi pelayanan Tera merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum. retribusi tersebut dapat berpotensi menbah pendapatan asli daerah,” ungkap Nunik panggilan akrab Bupati Chusnunia.

Nunik melanjutkan, dengan terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan pertaruran menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan.

"Dengan adanya pencabutan terhadap perda tersebut, kita akan kehilangan pendapatan dari sektor retribusi izin gangguan namun dampak Yang d?harapkan akân  meningkatnya invetasi dikâbupaten lampung timur dikarnakan mudahnya dalam hal perizinan,” jelas Nunik.

Lebih jauh terkait raperda tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, prinsip penetapan besaran tarif pelayanan kesehatan tersebut untuk meningkatkan mutu dan aksesibitas pelayanan rumah sakit sedangkan besarannya untuk mengganti biaya penyelenggaraan bemberian pelayanan dan biaya pemeliharaan, dan tidak termasuk biaya investasi dan biaya gaji PNS.

Untuk pengajuan perda tentang pengembangan pertanian organik dimaksud untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional, bahwa dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

"Pertanian organik vertujuan untuk perbaikan kondisi lahan dengan suatu konsep pertanian melalui pendekatan sistem produksi pertanian terpadu yang memanfaatkan seluruh hasil panen termasuk juga limbah pertanian dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, dengan konsep ini disamping tercipta siklus biologi juga tercipta pertanian integritas antara pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan perikanan,” terang Nunik.

Dirinya pun mengajukan hymne, mars dan maskot daerah untuk menanamkan rasa cinta kepada tanah air khususnya kabupaten lampung timur dan untuk mendorong warga berperan aktif dalam pembangunan.

"Sebagai sarana mempersatukan, atribut kabupaten, sebagai otonomi namun tetap dalam negara NKRI, dengan demikian Hymne, mars dan maskot bukan sekedar pengakuan sebagai daerah otonomi, melainkan menjadi simbol pemersatu masyarakat kabupayen lampung timur,” jelasnya.

Di bidang pendidikan, Pemkab Lamtim mengajukan perda tentang pedirian perubahan dan penutupan satuan pendidikan dan tentang perda khatam al-qur'an bagi peserta didik pada pendidikan dasar di Kabupaten Lampung Timur.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pedidikan dasar dan menengah, pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas pengelolaan satuan pendidikan dasar baik mengenai pendirian, perubahan dan penutupan guna memberikan kepastian hukum terhadap satuan pendidikan. untuk meningkatkan mutu, efektivitas, efisiensi dan kelancaran proses belajar mengajar, pemerintah wajib membina dan mengembangkan pendidikan yang berkualitas,” terangnya lagi.

“Dan untuk peraturan daerah tentang khatam Al-Qur'an, untuk menunjang nuansa agamis di Kabupaten Lampung Timur dan guna mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan dipandang penting untuk meningkatkan baca tulis Al-Qur'an yang baik dan benar serta pengamalan nya bagi peserta di sekolah dasar dikabupaten lampung timur. Selanjutnya peraturan daerah tentang pengolahan sampah yang merupakan amanat undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah khususnya pasal 47 ayat 2,” tambahnya.

Perda tersebut bertujuan untuk mengurangi kuantitas dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya serta mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

"Berdasarkan data dinas lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan kabupaten lampung timur, saat ini yang tersebar di Kecamatan Raman Utara, Purbolinggo, Sekampung, Gunung Pelindung, dan Metro Kibang. hal ini semakin tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, yang mana Kabupaten Lampung Timur sedang bertekat memajukan sektor pariwisata, dan faktor yang cukup mempengaruhi adalah faktor sampah," tutup Bupati Chusnunia. (jn/red)


Comments