BKPSDM Selenggarakan Bimtek Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 38 Tahun 2017
OTENTIK (WAYKANAN)–Wakil Bupati Waykanan DR. Drs. H. Edward Antony, M.M membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 di lingkungan pemerintah daerah kabupaten ini yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Waykanan, Senin (27/11/2017).
Pada kesempatan itu Edward Antony mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pada 5 April 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk di provinsi, terang Edward Antony, dilaksanakan oleh Menteri melakukan pembinaan umum, dan menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian melakukan pembinaan dibidang pembinaan teknis. Sedangkan untuk kabupaten dan kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2017 merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta akuntabel sehingga apa yang menjadi tujuan dari otonomi daerah itu bisa berjalan dengan baik, yaitu percepatan pembangunan dan percepatan pelayanan publik melalui fungsi pengawasan internal oleh pemerintahan itu sendiri,”jelas wakil bupati kelahiran Muara Enim itu.
Terkait mengenai PP Nomor 38 tahun 2017, Edward Antony menjelaskan, pada hakikatnya Peraturan itu ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan Bimibingan teknis yang diselenggarakan hari ini, peserta dapat memahami tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengusulkan dan melaksanakan Inovasi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 dan PP 38 Tahun 2017,” jelasnya.
Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 itu dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Paryanto, dengan peserta perwakilan Satuan kerja perangkat daerah Dan Kecamatan Se Kabupaten Waykanan. (jn/red)
Comments