Berita Hangat

UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu

OTENTIK (PRINGSEWU) Undang-undang RI No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7/2021).

 

Namun demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.

 

Sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa'i, SE, MM yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH,  MM,  Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.

 

Wabup Pringsewu dalam sambutannya mengatakan sosialisasi UU Perkawinan ini sangat penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang UU tersebut. "Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian", ujarnya.

 

Terkait kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

 

Salah satu narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu mengatakan sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.

 

Selain itu, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut, termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa 'Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS'.

 

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun. "Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS", katanya. (*/ida/anton)

Comments