UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Undang-undang RI No.16 Tahun 2019
Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7/2021).
Namun
demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan
secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu DR.Fauzi, SE, M.Kom.,
ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.
Sosialisasi
yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub,
SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon
se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber
diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa'i, SE, MM yang
diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM,
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua
Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.
Wabup
Pringsewu dalam sambutannya mengatakan sosialisasi UU Perkawinan ini sangat
penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang
UU tersebut. "Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil
langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang
terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian", ujarnya.
Terkait
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan
teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan
dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
Salah satu
narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM
mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu mengatakan sesuai UU No.16 Tahun
2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.
Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang
selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan
nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di
kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas
pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.
Selain itu,
seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara - Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya,
baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut,
termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat
(2) dinyatakan bahwa 'Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau
keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS'.
Apabila
wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin
berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak
pensiun. "Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang
menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman
disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS", katanya.
(*/ida/anton)
Comments