Driver Ojol Ditangkap, Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Curas
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Satuan reskrim Polresta Bandar Lampung
menangkap seorang pria DS (22), warga Kel.Kupang Raya Teluk Betung Utara,
Selasa (27/7/2021).
Itu karena
yang bersangkutan diduga membuat laporan palsu, yakni mengaku menjadi korban
kekerasan dan perampasan di Sekitar Jalan Pahlawan Kedaton Bandar Lampun.
Menurut
Keterangan tersangka yang bekerja sebagai ojek online dirinya mendapat orderan
offline dari seorang pria yang meminta diantar ke jalan pahlawan kedaton yang
kemudian oleh tersangka diantar dan sampai dilokasi tersangka mengaku ditodong
dengan menggunakan pisau lalu sepeda motornya langsung diambil secara paksa
berikut STNKnya.
Kasat reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Z, S.IK., SH., MH. Mengatakan
piket reskrim setelah mendapat laporan dari tersangka langsung melakukan oleh
Tempat Kejadian Perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan petunjuk seperti CCTV
atau lainnya namun tidak ada yang
mengetahui terjadinya peristiwa yang dialami oleh tersangka sehingga setelah dilakukan pemeriksaan
tersangka akhirnya mengakui bahwa motornya tidak dirampas melainkan dipinjam
oleh temannya. Dan akibat nya tersangka kemudian diamankan berikut laporan
pencurian yang telah dibuatnya serta rekaman CCTV.
Dan menurut keterangan
tersangka membuat laporan palsu tersebut karrena tidak ingin membayar angsuran
sepeda motornya yang masih kredit dan juga tersangka ingin mendapatkan
asuransi.
Akibat
perbuatan tersangka Polisi akan menjerat dengan pasal 266 KUHP atau 220 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ida/rls)
Comments