“Penurunan Permintaan Akibat Terbatasnya Mobilitas Menahan Tekanan Inflasi Juli 2021”
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Indeks Harga Konsumen
(IHK) Provinsi Lampung pada Juli 2021 mengalami inflasi yaitu sebesar 0,15%
(mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan sebelumnya yang
mengalami inflasi sebesar 0,18% (mtm) namun lebih tinggi dari rata-rata inflasi
bulan Juli dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sebesar 0,31% (mtm). Pencapaian
tersebut juga lebih tinggi dibandingkan Nasional dan relatif sama dengan
pencapaian Sumatera yang masing-masing tercatat mengalami inflasi sebesar 0,08%
(mtm) dan 0,15% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar
2,17% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yaitu
sebesar 1,52% (yoy) dan 2,05% (yoy). Secara spasial, dibandingkan 90 kota
perhitungan inflasi nasional, inflasi Kota Metro dan Bandar Lampung pada bulan
Juli 2021 tergolong relatif moderat masing-masing menempati urutan ke-19 dan
ke-36.
Dilihat dari
sumbernya, peningkatan tekanan inflasi pada bulan Juli 2021 didorong oleh
peningkatan pada beberapa komoditas seperti cabai rawit, cabai merah, sewa
rumah, tomat, dan bawang merah dengan andil masing-masing sebesar 0,07%; 0,54%;
0,023%; 0,020%; dan 0,019%. Kenaikan harga pada komoditas aneka cabai
disebabkan oleh penurunan pasokan seiring dengan berakhirnya masa panen serta
faktor meningkatnya curah hujan pada periode berjalan. Pada komoditas sewa
rumah juga mengalami peningkatan harga akibat adanya pemberlakuan tarif baru
pada tahun 2021. Sementara itu, terjadinya kenaikan harga pada komoditas tomat
disebabkan oleh terbatasnya pasokan seiring dengan belum masuknya masa panen.
Di sisi lain, untuk komoditas bawang merah, dengan diberlakukannya PPKM di Jawa
dan Bali menyebabkan pasokan untuk Provinsi Lampung yang berasal dari sentra
produksi di Brebes menjadi sedikit terganggu akibat adanya pengetatan
mobilitas.
Meski
demikian, inflasi yang lebih tinggi pada periode Juli 2021 tertahan oleh adanya
deflasi yang pada sebagian komoditas di antaranya mobil, telur ayam ras, daging
ayam ras, angkutan udara, dan minyak goreng dengan andil masing-masing sebesar
-0,09%; -0,03%; -0,03%; -0,02%; dan
-0,01%. Penurunan harga yang terjadi pada komoditas mobil disebabkan oleh
adanya perpanjangan insentif PPNBM 0% hingga Agustus 2021 yang berlaku untuk
mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc, yang diatur dalam PMK Nomor
77/PMK.03/2021. Di sisi lain, terdapat penurunan harga pada komoditas telur
ayam ras dan daging ayam ras akibat adanya penurunan permintaan khususnya dari
lapangan usaha akomodasi, makan, dan minum seiring dengan perpanjangan
pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sehingga terjadi penumpukan pasokan.
Selain itu, tarif angkutan udara juga tercatat mengalami penurunan sejalan
dengan rendahnya mobilitas masyarakat khususnya melalui jalur udara akibat
pemberlakuan PPKM pada berbagai wilayah di Indonesia serta adanya pengetatan persyaratan
penerbangan. Sementara itu terkait dengan komoditas minyak goreng, penurunan
harga komoditas didorong oleh penurunan permintaan dan penurunan harga CPO
Dunia.
Nilai Tukar
Petani (NTP) Juli 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan
NTP ini terjadi seiring dengan naiknya NTP pada semua komponen subsektor
(tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan
perikanan tangkap) kecuali pada subsektor perikanan budidaya yang mengalami
penurunan sebesar -0,46% (mtm). Kenaikan NTP tersebut didorong oleh adanya
peningkatan harga pada komoditas ketela pohon, jagung, karet, dan cengkeh.
Sementara itu, tekanan inflasi pedesaan tercatat mengalami kenaikan sebesar
0,25% (mtm), yang menempatkan Provinsi Lampung pada peringkat ke-11 secara
nasional. Dengan demikian, NTP Juli 2021 tercatat meningkat sebesar 0,94% (mtm)
dari 100,80 di bulan Juni 2021 menjadi 101,75. Meskipun secara umum NTP
tercatat di atas 100, namun masih terdapat subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura
yang kinerjanya masih berada di bawah 100 (masing-masing sebesar 92,08 dan
94,45) sehingga perlu didorong untuk ditingkatkan.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terkendali pada rentang sasaran 3±1%. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain: Pertama, adanya potensi peningkatan harga khususnya untuk komoditas pangan strategi akibat terbatasnya pasokan yang disebabkan oleh kemungkinan terganggunya distribusi pasokan di tengah penerapan kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kedua, harga tarif pendidikan seiring dengan mulai masuknya tahun ajaran baru. Ketiga, faktor anomali cuaca yang patut untuk diwaspadai seiring dengan curah hujan yang relatif tinggi.
Dalam menjaga agar tingkat inflasi tetap berada pada tingkat yang rendah dan stabil, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang tepat untuk mengantisipasi risiko di atas. Pertama, memastikan keterjangkauan harga. Upaya kerja sama dan komitmen Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan secara sinergis terus dilakukan untuk memastikan keterjangkauan harga, melalui pemantauan harga komoditas secara harian, yakni salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (https:// hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga serta melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan. Kedua, memastikan ketersediaan pasokan kepada produsen, pedagang besar/utama dan pedagang tradisional agar tidak ada kendala dalam distribusi pasokan, Khususnya untuk pasokan yang berasal dari luar Provinsi Lampung di tengah masih berlangsungnya pandemi COVID-19 dan kebijakan pemberlakuan PPKM. Terkait hal tersebut, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu terus mengoptimalkan dan meningkatkan koordinasi, salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) khususnya untuk memenuhi pasokan dan menghadapi ancaman kenaikan harga komoditas pangan. Implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) juga merupakan terobosan yang dapat mendukung upaya peningkatan produktivitas dan ketersediaan pasokan, di samping juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan petani. Ketiga, memastikan distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan memastikan ketersediaan pasokan dan akses distribusi bahan pokok di Provinsi Lampung di tengah penerapan penerapan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali. Selain itu harga tetap terjaga, distribusi juga dapat memudahkan distributor, produsen dan petani dalam memasarkan produk serta mendapatkan harga yang wajar. Digitalisasi perlu dioptimalkan seperti pemanfaatan platform e-commerce atau marketplace lokal untuk menjaga distribusi dan pemasaran; serta terus mendorong penggunaan transaksi nontunai. Keempat, meningkatkan komunikasi efektif melalui diseminasi informasi harga dan iklan layanan masyarakat untuk mengimbau masyarakat agar bijak berkonsumsi dan mengurangi informasi asimetris untuk menjaga inflasi inflasi, terutama di pusat pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah Indonesia. (ida/rls)
Comments