Berita Hangat

Bupati Nanang Ermanto Menginstruksikan Seluruh Camat Menjalankan Instruksi Mendagri

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Pemerintah telah memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

 

Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021.

 

Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM tingkat 4. Untuk Provinsi Lampung terdapat enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM tingkat 4.

 

Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kabupaten Lampung Selatan.

 

Penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 luar Jawa Bali.

 

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberlakukan kebijakan PPKM tingkat 4 di seluruh kecamatan.

 

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan instruksi Mendagri tersebut. Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah pembatasan, demi menekan penyebarannya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

 

Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa (10/8).

 

Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti Arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.

 

“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto dalam arahnya.

 

Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut membatasi acara hajatan. Dalam poin ketiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

 

“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai penambahan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.

 

Selain itu, dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil , cucian kendaraan, dan lain-lain yang diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

 

Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Dalam instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

 

“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.

 

Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut kata dia, jangan putus asa dan menyerah pada seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

 

“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja maksimal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah konsekuensi dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat. (syamsu)

Comments