Serda Ginanjar Melakukan Penyekatan Kendaraan di Pos Penyekatan Kemiling
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Cegah penyebaran
Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Serda Ginanjar bersama
Satgas Covid-19 melakukan penyekatan kendaraan bertempat di Pos Penyekatan
Kemiling Jln. Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung, Selasa malam (10/8/2021)
Babinsa Serda
Ginanjar mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam penyekatan bersama Satgas
Covid 19 bertujuan memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik kendaraan
Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah
yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait
hal itu, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti
pelaksanaan vaksin pertama," ujar Serda Ginanjar
Lebih lanjut
ia menjelaskan, Selain itu pengendara atau penumpang yang terjaring juga wajib
menunjukkan surat keterangan Negatif Covid 19 RT-PCR yang sample nya diambil
dalam kurun waktu 2 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapidtes Antigen yang
sample nya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"Jika
mereka yang tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para
petugas, kendaraan Wajib di putar balik," tandasnya
Kegiatan
penyekatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang
tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung. (ida/rls)
Comments