Penyekatan Kendaraan di Pos Penyekatan Rajabasa
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dalam rangka penggunaan pengguna jalan pada masa PPKM Level 4. Personel Kodim 0410/KBL Peltu Joko Pandoyo bersama Satgas Covid 19, melakukan penyekatan kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (11/8/ 2021)
Kegiatan penyekatan berdasarkan tindak lanjut Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid 19 di Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan baik kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama. Jika mereka tidak memiliki surat bukti/dokumen sebagaimana diharapkan para petugas, kendaraan wajib di putar balik," pungkas Peltu Joko Pandoyo
Hadir dalam kegiatan penyekatan tersebut antara lain personel TNI, Polri dan Pemerintah Kota yang tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung. (ida/rls)
Comments