Melakukan Penyekatan Kendaraan di Pos Penyekatan Kecamatan Panjang
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Dalam
rangka memutus rantai penyebaran Covid 19. Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim
0410/KBL Pelda Ardinudin bersama Satgas Covid 19, melakukan penyekatan
kendaraan, bertempat di Pos Penyekatan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung,
Selasa (31/8/2021)
Dalam
pelaksanaannya, para petugas memberhentikan pelaku perjalanan transportasi baik
kendaraan Umum, Bus, Travel, Roda Dua terutama kendaraan yang dicurigai berasal
dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait
hal tersebut, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat
minimal bukti pelaksanaan vaksin dosis pertama. Jika mereka yang tidak memiliki
surat bukti/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, kendaraan tidak
diperkenankan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung," jelas Pelda Ardinudin
Turut hadir
dalam kegiatan penyekatan tersebut diantaranya para personel TNI, Polri dan
Pemerintah Kota yang tergabung dalam tim Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung.
(ida/rls)
Comments