Gara Bermain Medsos Korban Dianiaya Tetangga Sendiri Berakhir di Penjara Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah menerima laporan dari korban
Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang laki-laki karena menganiaya
tetangganya, Pelaku berinisial SDY Als Sadiyo (48) alamat Kampung Dono Arum Kec
Seputih Agung Lampung Tengah. Rabu (22/09/2021) sekira pukul17.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, bahwa Pelaku SDY Als
Sadiyo ditangkap oleh Panit Reskrim bersama anggotanya bersembunyi di Jalan
Raya Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Awalnya
ketika korban Nur Izati N (31) Alamat Kampung Dono Arum Kec Seputih Agung.
Lampung Tengah, mempunyai anak umur 6 tahun menscreenshoot photo istri Pelaku an.
Mahdalena dan mengirimkan ke Istri Pelaku melalui whatsapp dengan kata kata
"Gilo, mukanya kaya babi" mendapatkan chatan tersebut istri pelaku
langsung mencari korban dengan tujuan untuk menegur korban dan meminta agar
mendidik anak korban supaya menghormati orang tua." jelas Kapolsek.
Kemudian
terjadilah adu mulut antara korban dengan istri pelaku, merasa tidak terima
Istri pelaku menghubungi pelaku dan menceritakan kejadian tersebut. Pelaku
tersulut emosi dan langsung mendatangi rumah korban dengan mengendari mobil
pick up milik Pelaku.”
Setelah
sesampainya di rumah korban,pelaku langsung turun dari dalam mobil dan
mengambil tali tambanng yang ada di bak mobil pick up tersebut dan masuk
kedalam rumah korban kemudian mengikat tubuh korban dengan tali tambang dan
melilit di leher korban sebanyak 2 kali putaran dengan tambang lalu pelaku
menyeret korban dari dalam rumah hingga teras rumah korban.
Saat di teras
rumah, korban diikat dengan posisi duduk kemudian pelaku langsung mengikat
kedua kaki korban dengan menggunakan sisa tali tambang yang diikat ditubuh korban selanjutnya pelaku menganiaya
korban dengan cara memukul dan menginjak nginjak korban hingga korban pinsan .
Karena sudah banyak orang yang datang, pelaku dipisahkan oleh warga sekitar dan
korban dibawa ke Rumah Sakit untuk Pengobatan.''tambahnya.
Setelah
menerima laporan korban ,memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti , Panit
Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama anggotanya langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku SDY Als Sadiyo di daerah Poncowati.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SDY Als Sadiyo kami jerat dengan
Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.” demikian pungkasnya.
(ida/humas lt)
Comments