Sekprov ikuti FGD Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia yang Terancam Bahaya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto. MA, mengikuti
Focus Group Discussion bersama Staf Ahli Bidang Sosial Budaya RI dengan tema
"Optimalisasi Penanganan Permasalahan Warisan Dunia Berbasis Natural yang
termasuk ke dalam Daftar Terancam Bahaya oleh UNESCO dalam Rangka Keamanan
Nasional", melalui Virtual Meeting, di Ruang Command Center Lt. II Dinas
Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/09)
Hadir dalam
acara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Plt. Kepala
Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Pada acara
dipaparkan terkait Hutan Hujan Tropis Sumatra (Tropical Rainforest Heritage of
Sumatra [TRHS]), TRHS melingkupi 3 (tiga) Taman Nasional yaitu Taman Nasional
Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci
Seblat
(TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
TRHS atau
Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera masuk dalam Situs Warisan yang terancam
atau World Hentage in Danger sejak tahun 2011 karena pembukaan lahan, illegal
logging,
eksploitasi massal dan pembangunan jalan raya.
Pelestarian,
konsekuensi dan Kewajiban Pemerintah sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia,
yaitu: mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang
baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut
melestarikan situs warisan dunia, melaporkan perkembangan dan pengelolaan
kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, melakukan
koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggung
program UNESCO di Indonesia.
Permasalahan
dan Kondisi Terkini TRHS Sidang WHC ke 44 di Fuznou, China tanggal 16 - 31 Juli
2021 memutuskan TRHS tetap dalam daftar warisan dunia dalam bahaya. Terdapat 10
poin keputusan terkait TRHS, dimana keputusan ini tanpa pembahasan lebih lanjut
sesuai dengan dokumen WHC/21/44.COM//7A.52 yang diadopsi pada tanggal 21 Juli
2021 dan terdapat 4 poin penting (pending issues) yang harus
ditindak
lanjuti oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:
Masih terjadi
kerusakan terhadap TRHS yang diakibatkan olah kegiatan pembangunan jalan,
pembukaan
ladang pertanian, kegiatan perdagangan illegal dan pembalakan liar serta
lemahnya
koordinasi antar institusi Pemerintah Indonesia, adanya pembangunan dan
peningkatan jalan di dalam area TNGL dan TNKS; Proposal pembangunan Trans
Sumatera di Kawasan TNKS; dan Rencana Jalan Muara Situlen-Gelombang yang
melalui TNGL, perlunya tindakan korektif terkait TRHS dengan memperkuat
monitoring terhadap 4 (empat) satwa kunci OUV, yaitu: Gajah, Harimau, Badak dan
Orangutan.
Tindak Lanjut
Pelestarian TRHS salah satunya, diperlukan upaya optimal dan konkrit untuk
menyelesaikan permasalahan Warisan
Alam Dunia
TRHS dalam rangka diplomasi kebudayaan Indonesia dan menjaga Keamanan Nasional.
(ida/rls)
Comments