DPRD Bandarlampung Sahkan Perda Baca Tulis Al-Qur’an
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–DPRD Bandarlampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus berupaya untuk menyelaraskan antara program pembangunan dan keagamaan. Untuk menjalin program keagamaan, Ketua DPRD disaksikan pihak pemkot telah mengetok palu Perda Baca Tulis Al-Qur’an, di ruang rapat Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (22/1/2018).
Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi mengatakan, tentu dengan adanya Perda Baca Tulis Al-Qur’an diharapkan dapat membentuk kepribadian siswa yang lebih baik.
“Kita harapkan agar perda ini dapat direalisasikan nantinya jika perwali sudah turun,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, tercetusnya Perda itu agar pendidikan agama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkualitas.
Lantaran, jelas Herman HN, usai Peraturan Wali (Perwali) digodok. Setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib menambah mata pelajaran yakni menulis dan membaca Al-Quran.
“Alhamdulillah, perda tentang Baca Tulis Al-Qur’an telah kami (DPRD) sahkan, tentunya tujuan Perda ini sangat mulia yakni Baca Tulis Al-Qur’an,” katanya.
Herman HN menjelaskan, nantinya disetiap pagi pada hari Senin sampai Kamis membaca ayat suci Alquran selama 15 menit, serta pada hari Jumat, pelajar diwajibkan membaca surat Yasin .
“Tentunya hal ini harus diimbangi juga dengan guru dan fasilitas yang ada disekolah,” ungkapnya. (ida)
Comments