Babinsa bersama Satgas Covid-19 Campang Raya Imbau masyarakat Patuhi Aturan Berlaku saat Hajatan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease.
Babinsa bersama Satgas Covid-19 Campang Raya mengimbau masyarakat untuk
mematuhi aturan yang berlaku saat mengadakan/menggelar hajatan di massa pandemi
Covid 19, bertempat di Jln. Alimudin Umar, Campang Raya, Minggu (24/10)
Imbauan ini
merujuk pada interuksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 5
Oktober 2021. Dan keudian di tindak lanjuti oleh Babinsa Koramil 410-01/Panjang
Kodim 0410/KBL Serda Andreswan, Bhabinkamtibmas Campang Raya Bripka Chandra,
Lurah Campang Raya Hi Basuni Abas dan personil Satgas Covid-19 kelurahan
Campang Raya.
Babinsa Serda
Andreswan mengatakan kegiatan ini bersifat imbauan serta mensosialisasikan
tentang aturan yang berlaku selama massa pandemi Covid 19.
"Jadi,
kegiatan ini sebagai pengingat bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi,
sehingga diharapkan kepada warga yang menggelar hajatan bisa dapat mengindahkan
apa yang menjadi aturan tersebut," kata Serda Andreswan,
Menurutnya,
kegiatan ini sebagai dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan
penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah kelurahan Campang Raya.
"Mudah-mudahan
apa yang kita lakukan ini, benar-benar dapat memberi manfaat. Sehingga imbauan
ini dapat mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid 19,"
pungkasnya. (ida/rls)
Comments