Pembangunan

Wali Kota Herman HN Sampaikan SPPT PBB

Wali Kota Bandarlampung Drs. H. Herman HN menyaksikan penandatangan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 di Gedung Semergow Kota Bandarlampung, Senin (5/2/2018).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Wali Kota Bandarlampung Drs. H. Herman HN menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 di Gedung Semergow Kota Bandarlampung, Senin (5/2/2018).

Herman HN mengungkapkan, kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung untuk lebih aktif dalam pembayaran pajak, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan seperti sekolah gratis, berobat gratis, dan semua yang gratis untuk masyarakat Kota Bandarlampung.

Wali Kota Herman HN selalu mendorong pendapatan daerah dengan pajak. "Tidak hanya dari pajak bangunan (PBB), tetapi juga seperti gedung-gedung yang disewakan untuk kegiatan pesta, restoran, dan lain-lain.

“Karena itu saya mengimbau kepada Dinas Pendapatan Daerah di Kota Bandarlampung untuk pro aktif mendongkrak pendapatan Kota Bandarlampung," ucapnya.

Herman HN juga mengimbau kepada seluruh camat di 20 Kecamatan Kota Bandarlampung untuk terus bergerak mendukung program tersebut (PBB). SPPT P2 tahun 2018 dibagikan kepada 20 Kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Mudah-mudahan pendapatan kita semakin meningkat, karena tahun lalu kita ada tunggakan. Target masuk ditahun 2018 sebesar 150 Milyar, hal ini untuk meningkatkan pembangunan disegala bidang di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (sus)


Comments