Berita Hangat

Akhirnya, KPK Bawa Bupati Lamteng Mustafa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.

OTENTIK (JAKARTA)–Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lampung Tengah Mustafa ke gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam, tiba di gedung lembaga antirasuah ini, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tim KPK berhasil menangkap 14 orang, lima di antaranya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah, delapan dari pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dan satu orang dari pihak swasta.
Dalam operasi senyap yang dilakukan semalam, Rabu (14/2/2018), tim KPK juga turut mengamankan uang sekitar Rp1 miliar, yang terdiri dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa OTT yang dilakukan KPK pada hari Rabu (14/2/2018) berlanjut hingga hari ini, Kamis (15/2/2018). Total, KPK mengamankan 19 orang yang ditangkap di Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. Sebanyak delapan dari 19 orang itu ditangkap di Jakarta.
"Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB di Bandarlampung, KPK amankan ajudan bupati. Pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim. Malam ini dibawa ke kantor KPK," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.
Uang diduga suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah itu terkait dengan persetujuan yang dibutuhkan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam upaya mendapatkan persetujuan itu pihak Pemkab Lampung Tengah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD.
Para pihak yang ditangkap semalam kini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Namun, Syarif menyatakan bahwa status dari Bupati Lampung Tengah masih menjadi saksi terkait kasus tersebut. "Untuk sementara yang tersangka itu tiga orang. Sedangkan beliau sampai saat ini masih sebagai saksi," ungkap Syarif.

KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Diduga, kata Syarif, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," ungkap Syarif.

Diduga, kata Syarif, atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi, muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap Syarif.

Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (sam/ida/cnni/rpbk)


Comments