Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update, Bahas Lelang Dini dan Percepatan Realisasi APBD
OTENTIK (JAKARTA) –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Series Keuda Update untuk membahas
lelang dini dan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Webinar seri perdana ini dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022), yang
bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
mengenai pengadaan dini dan percepatan realisasi anggaran.
Dalam
kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuda Kemendagri Agus Fatoni langsung memberikan arahan terkait strategi
percepatan serapan anggaran dan lelang dini. Webinar yang dipandu oleh Herie
Saksono selaku Peneliti BRIN itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Deputi Bidang
Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Direktur Evaluasi Sistem Informasi Ditjen
Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
Melalui
webinar tersebut dihasilkan kesimpulan berupa hal-hal yang perlu
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, antara lain Pemda perlu merencanakan
dan mempersiapkan langkah penerapan pengadaan dini yang akan diterapkan pada
tahun 2023 dan tahun mendatang, yang dapat dimulai sejak penetapan Nota
Kesepakatan KUA/PPAS atau mulai pada bulan Juli/Agustus sebelum APBD
ditetapkan.
Selain itu,
proses pengadaan dini dapat dilakukan sampai dengan Pengumuman Pemenang dan
Masa Sanggah/Sanggah Banding. Sementara, untuk penandatanganan kontrak
dilakukan setelah DPA-SKPD disahkan.
Dengan kata
lain, perlu segera ditindaklanjuti MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala
BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini
atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak
tanggal 1 Desember 2021. Hal ini dapat dilakukan dengan cara segera menunjuk
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penetapan pejabat pengelola keuangan daerah
dan pejabat pelaksana di masing-masing OPD tidak menyebutkan tahun anggaran,
sehingga bisa bekerja terus menerus tanpa terhalang akhir tahun anggaran.
Sedangkan perubahan dilakukan apabila terjadi pergantian pejabat atau karena
penyebab lain.
Pemda juga
dinilai perlu melakukan penerapan integrasi SIPD Kemendagri dengan SIRUP-LKPP
guna dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh pemda. Di samping itu, penguatan
peran BPKP dan APIP juga perlu dilakukan dalam rangka pengawasan pengelolaan
keuangan daerah, Barang Milik Daerah serta pengadaan barang/jasa guna menjaga
akuntabilitas pemda dan mendorong percepatan realisasi APBD TA 2022.
Sementara
itu, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah diminta agar melakukan
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah minimal pada awal tahun,
tengah tahun, dan akhir tahun guna mendorong percepatan penyerapan anggaran
dalam APBD Kabupaten/Kota di wilayahnya. Sedangkan, bupati dan wali kota
melakukan pembinaan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit
kerja di lingkungan masing-masing.
Dalam hal
ini, gubernur, bupati/wali kota dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada
daerah, termasuk kepada OPD.
Selain
diikuti oleh Sesditjen, Direktur, Kapuspen, dan Pejabat di lingkungan
Kemendagri, webinar juga diikuti oleh peserta sebanyak 991 orang melalui
aplikasi Zoom meeting. Tak hanya itu, webinar juga dapat diikuti melalui media
sosial dan youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah. Adapun peserta webinar antara
lain Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota. (herman IT)
Comments